Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Resmi Jadi Alat Bantu KPU Dalam Percepatan Informasi Ke Masyarakat

oleh -2253 Dilihat

Radarnasional,Palu — Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) resmi digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai alat bantu dalam pelayanan publik. Informasi ini dikonfirmasi oleh mantan Ketua KPU Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, SH, pada Jumat malam (29/11/2024).

“Ya, resmi, Kaka. Sebagai bentuk pelayanan publik untuk percepatan informasi ke masyarakat pemilih,” ujar Yahdi.

Namun, ia menegaskan bahwa meskipun resmi digunakan oleh KPU, Sirekap bukanlah rujukan legal dalam proses penghitungan suara.

Menurut Yahdi, penghitungan suara yang sah secara legal tetap mengacu pada regulasi Peraturan KPU (PKPU) melalui proses rekapitulasi berjenjang.

“Rekapitulasi dilakukan berdasarkan Sertifikat Perolehan Suara dari TPS (C-Hasil) yang dihitung secara bertahap dalam Rapat Pleno Terbuka di tingkat kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga KPU Pusat dalam 14 hari,” jelasnya.

Fungsi dan Teknologi di Balik Sirekap

Yahdi menjelaskan bahwa Sirekap adalah sistem berbasis teknologi informasi (IT) yang memanfaatkan Optical Character Recognition (OCR) untuk mengubah tulisan tangan pada formulir C Plano menjadi data numerik. Data ini kemudian diproses dan diunggah ke Bank Data KPU melalui laman resmi kpu.go.id

“Ini adalah versi Quick Count resmi dari KPU,” tambahnya. Berbeda dengan Quick Count lembaga survei yang menggunakan metode wawancara langsung (exit poll), Sirekap mengandalkan hasil pemindaian langsung dari TPS.

Dikutip dari laman resmi KPU RI, Sirekap Mobile dirancang untuk mempermudah rekapitulasi hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat. Aplikasi ini memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

1. Publikasi Hasil Penghitungan: Menyediakan hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat.

2. Meningkatkan Transparansi: Membantu membuka akses informasi kepada publik.

3. Mengurangi Kesalahan: Meminimalkan kesalahan dalam entri data.

4. Kemudahan Akses: Mempermudah petugas KPPS mendokumentasikan hasil penghitungan suara menggunakan ponsel Android.

5. Verifikasi Data: Memastikan akurasi sebelum data dikirim ke server.

6. Informasi Real-Time: Menyediakan hasil penghitungan suara yang dapat dipantau publik secara langsung.

Hasil Sementara Pilkada 2024

Hingga saat ini, KPU Sulawesi Tengah menegaskan bahwa belum ada pengumuman resmi terkait hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, menyatakan bahwa tahapan pengumpulan dan penghitungan suara masih berlangsung.

“Mari kita menghargai proses perhitungan suara yang saat ini masih tahap pengumpulan,” ujarnya.

Berdasarkan data sementara yang ditampilkan di aplikasi Sirekap KPU, total suara yang masuk untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah 2024 telah mencapai 96,72 persen. Berikut perolehan suara sementara:

– Paslon Nomor Urut 1: Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri meraih 605.324 suara (38,60 persen).

– Paslon Nomor Urut 2: Anwar Hafid – Reny A Lamadjido memperoleh 706.124 suara (45,03 persen).

– Paslon Nomor Urut 3: Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka mendapatkan 256.602 suara (16,36 persen).

Meskipun data ini tersedia secara real-time, Risvirenol menegaskan bahwa hasil akhir dan resmi hanya akan ditentukan melalui rekapitulasi manual dan berjenjang sesuai regulasi.

Dengan adanya Sirekap, diharapkan masyarakat mendapatkan akses informasi yang lebih cepat, transparan, dan akurat, meskipun tetap menghormati proses manual sebagai dasar legal penghitungan suara.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.