Radarnasional,Palu – Gugatan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL), dinilai sulit diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diungkapkan mantan komisioner KPU Sulteng, Dr. Naharuddin, SH, MH, Jumat malam (13/12/2024).
Menurutnya, MK biasanya hanya mengabulkan gugatan jika terjadi pelanggaran signifikan yang memengaruhi selisih suara, bukan karena rendahnya partisipasi pemilih.
“Hakim MK jarang mengenyampingkan syarat ambang batas. Selisih suara 7% antara BERANI dan BERAMAL jelas di luar ambang batas maksimal 1,5%,” jelas Naharuddin.
Hal senada disampaikan Prof. Slamet Riady Cante, pengamat politik, yang menekankan bahwa rendahnya partisipasi pemilih tidak menjadi dasar pembatalan hasil pemilu oleh MK. Ia juga menyebutkan faktor kelelahan politik masyarakat akibat jadwal Pilpres dan Pilkada yang berdekatan.
Paslon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A Lamadjido (BERANI), unggul dengan 724.518 suara (45%) dibanding BERAMAL dengan 621.693 suara (38,6%). Selisih 102.825 suara tersebut memperkuat posisi BERANI sebagai pemenang.
Ketua koalisi partai pendukung BERANI, Ronald Gimon, menegaskan kesiapan menghadapi gugatan dengan pendampingan dari Ihza & Ihza Law Firm.
“Kami siap menghadapi gugatan dan telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung,” tegas Ronald.
Sementara itu, tim BERAMAL belum memberikan konfirmasi terkait rencana gugatan hingga berita ini ditayangkan.
MK memberikan tenggat pengajuan gugatan maksimal tiga hari kerja sejak penetapan rekapitulasi suara oleh KPU. ***