Radarnasional,Jakarta – Gugun Ridho Putra, SH, MH dari Ihza & Ihza Law Firm yang mendampingi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 2, Dr. Anwar Hafid, M.Si – dr. Reny A. Lamadjido, Sp.Pk, M.Kes, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan permohonan gugatan Paslon nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri, dengan putusan dismissal.
Gugun menegaskan bahwa gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada) tersebut tidak layak diadili MK karena selisih suara antar Paslon mencapai 6,4 persen, jauh melebihi ambang batas 1,5 persen yang diatur dalam UU Pilkada.
“Perselisihan ini tidak memenuhi syarat ambang batas. Kami meminta MK tegas untuk menolak gugatan ini sejak awal,” ujar Gugun dalam rapat koordinasi tim hukum, Rabu (18/12/2024).
Berdasarkan hasil KPU Sulawesi Tengah, pasangan Anwar-Reny unggul dengan perolehan 724.518 suara (45 persen), diikuti Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri dengan 621.693 suara (38,6 persen), dan Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto dengan 263.950 suara (16,4 persen).
Sementara itu, mantan komisioner KPU, Dr. Naharuddin, SH, MH, menyebut beberapa isu dalam gugatan tersebut tidak relevan, termasuk tuduhan terkait pelantikan pejabat dan distribusi formulir C pemberitahuan. Menurutnya, rendahnya partisipasi pemilih tidak bisa diklaim merugikan satu pihak saja.
Hadir dalam rapat tersebut, sejumlah tokoh koalisi pengusung, termasuk Ketua DPC Partai Demokrat Morowali, Syarifuddin Hafid, SH, MM, dan akademisi dari Untad yang memberikan pandangan strategis terkait gugatan tersebut. ***