Radarnasional,Palu,– Wakil Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat , Mahmud Matangara, menanggapi serius dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam praktik suap atau gratifikasi dana proyek pemerintah.
Dugaan ini mencuat setelah adanya pemberitaan terkait upaya meloloskan proyek yang belum memenuhi syarat agar mendapatkan persetujuan atau Provisional Hand Over (PHO).
Mahmud menegaskan bahwa jika benar terjadi, praktik suap dalam kerja jurnalistik bukan lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan masuk dalam ranah pidana.
“Kalau benar itu tindakan (suap/gratifikasi) dana pemerintah ke kerja jurnalistik dilakukan oknum wartawan, maka itu kategori pidana. Bukan lagi masalah etik jurnalisme,” ujarnya.
Sebagai mantan Ketua PWI Sulteng, Mahmud berharap isu ini dapat diselesaikan secara hukum agar tidak merusak citra wartawan yang bekerja secara profesional. Ia mengungkapkan bahwa kepolisian tengah menyelidiki dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam kasus ini.
“Kasihan yang menjalankan kerja wartawan dengan baik, di sisi lain ada yang merusak citra mereka. Saya dengar Polda sudah menyelidiki. Kita nanti akan koordinasi kebenaran ada tidaknya oknum wartawan terlibat,” jelasnya.
Mahmud juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya melindungi wartawan yang bekerja secara profesional, berpedoman pada kode etik jurnalistik, dan tidak terlibat dalam praktik suap.
Dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1 menegaskan bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Sementara Pasal 2 mengatur bahwa wartawan harus menjalankan tugasnya secara profesional.
Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan jurnalis dan masyarakat, mengingat pentingnya menjaga independensi pers dari kepentingan tertentu.
PWI Sulteng menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya hukum dalam mengungkap kasus ini secara transparan.