RadarNasional,Palu — Putusan Pengadilan Negeri Palu dalam perkara Nomor 202/Pdt.G/2025/PN Pal kembali menuai kritik dari tim kuasa hukum ahli waris. Gugatan yang ditolak dinilai menyisakan persoalan serius, terutama terkait keabsahan subjek hukum dalam transaksi saham.
Perkara ini berangkat dari fakta bahwa Ibu Marina, pemilik saham sekaligus direktur sejak 2011, telah meninggal dunia pada 2013. Namun, dalam dokumen peralihan saham yang dibuat pada 2018 hingga 2019, nama almarhum justru tetap tercantum seolah-olah masih hidup dan melakukan transaksi.
Tim kuasa hukum menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum perdata, di mana seseorang yang telah meninggal dunia tidak lagi memiliki kapasitas hukum untuk bertindak.
“Majelis hakim tidak membaca secara cermat permohonan kami. Nama almarhum dimasukkan dalam akta tahun 2018 seolah-olah hadir menjual sahamnya,” ungkap perwakilan kuasa hukum.
Lebih lanjut, pihak ahli waris menyatakan bahwa dalam persidangan mereka telah membuktikan status sebagai ahli waris yang sah melalui Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama. Namun, fakta tersebut dinilai tidak mendapat pertimbangan yang memadai dalam putusan.
“Dalam peralihan saham tahun 2018-2019 yang dianggap sah oleh majelis hakim, sama sekali tidak pernah melibatkan ahli waris,” tegas Mochamad Andri Korompot, SH., MH., Direktur Advokat dari Law Firm AK & Associates.
Menurut tim kuasa hukum, hal ini menjadi titik krusial yang seharusnya diuji secara mendalam. Ketika transaksi dilakukan tanpa melibatkan pihak yang secara sah berhak atas harta peninggalan, maka validitasnya patut dipertanyakan.
Sorotan tidak hanya pada hasil putusan, tetapi juga pada pertimbangan hukumnya. Penolakan gugatan dengan alasan tidak terbuktinya perbuatan melawan hukum dianggap belum menjawab isu utama, yakni keabsahan pihak yang melakukan perbuatan hukum.
Kasus ini juga berdampak luas terhadap kepastian hukum, khususnya dalam dunia usaha. Transaksi saham tidak cukup hanya dinilai dari sisi administratif, tetapi juga harus diuji dari keabsahan subjek yang terlibat.
Meski tersedia upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi, tim kuasa hukum menilai kritik ini penting sebagai bagian dari kontrol terhadap kualitas putusan pengadilan.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak hanya soal formalitas, tetapi juga logika dan substansi. Ketika prinsip dasar seperti keberadaan subjek hukum diabaikan, maka kepercayaan terhadap sistem peradilan ikut dipertaruhkan.
Ad






