Radarnasional, Palu, 5 Maret 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Palu menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan sadis yang terjadi di sebuah homestay di Kota Palu.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., yang menjelaskan kronologi kejadian serta penangkapan para pelaku.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa korban, seorang pria bernama R tewas akibat penganiayaan brutal di Home Stay Zhiban, Jl. I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga, pada Sabtu, 1 Maret 2025. Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka tebasan parang yang menyebabkan kematiannya.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni MR dan Ik. Kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Donggala pada 4 Maret 2025, setelah sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan.
Menurut hasil penyelidikan, motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati. MR merasa tersinggung setelah korban mengancam akan menyiramnya dengan air. Bersama Ik, MR kemudian merencanakan aksi kekerasan tersebut dengan mengambil parang, kembali ke homestay, dan menyerang korban yang saat itu sedang tertidur. Korban mengalami luka parah di paha dan betis yang menyebabkan kematiannya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang digunakan dalam aksi keji tersebut, pakaian korban, serta perlengkapan kamar yang berlumuran darah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kapolres Palu menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap konflik secara damai dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana.