Polresta Palu Gelar Konferensi Pers Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

oleh -1283 Dilihat

Radarnasional,Palu– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu.7 Maret 2025

Dalam operasi yang dilakukan pada tiga hari berturut-turut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Palu.

Kapolresta Palu, diwakili Kasat Narkoba Akp Usman,S.H, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat. “Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di Palu. Tiga tersangka yang diamankan ini memiliki peran sebagai pengedar sekaligus pengguna,” ujarnya.

  • Rincian Kasus dan Penangkapan

Kasus Pertama

TKP: Kamis, 6 Maret 2025, pukul 15.45 WITA

Tersangka: PR. Nining binti Sabir

Barang Bukti:

1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,333 gram

Uang tunai Rp300.000

Dasar Laporan: LP.A/21/III/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG

Modus: Mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Tatanga untuk dijual kembali dan dikonsumsi sendiri

Ancaman Pidana: Maksimal 20 tahun penjara sesuai UU Narkotika Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1)

Kasus Kedua

TKP: Rabu, 5 Maret 2025, pukul 13.50 WITA

Tersangka: LK. Agus Wahyudi bin Ariyanto Latenge alias Agus

Barang Bukti:

2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 1,197 gram

1 lembar plastik klip kosong

1 batang pireks kaca

1 unit handphone Samsung A05 warna hitam

Dasar Laporan: LP.A/19/III/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG

Modus: Sabu diperoleh dari seseorang di Tatanga untuk dijual kembali dan dikonsumsi sendiri

Ancaman Pidana: Maksimal 20 tahun penjara

Kasus Ketiga

TKP: Selasa, 4 Maret 2025, pukul 15.00 WITA

Tersangka: LK. Alamsyah

Barang Bukti:

4 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,805 gram

3 lembar plastik klip kosong

1 pak plastik klip kosong

1 bong atau alat hisap sabu lengkap dengan pireks

1 kaleng bekas bedak Herocyn

1 korek api tanpa kepala

Dasar Laporan: LP.A/18/III/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG

Modus: Sabu diperoleh dari seseorang di Tatanga untuk dijual kembali dan dikonsumsi sendiri

Ancaman Pidana: Maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams ,S.H,.S.I.K.,M.H. dalam setiap kesempatannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Polresta Palu berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Palu,” tegasnya.

Adapun konferensi Pers yang ada saat ini masih terus dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.