Radarnasional,Palu– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu.7 Maret 2025
Dalam operasi yang dilakukan pada tiga hari berturut-turut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Palu.
Kapolresta Palu, diwakili Kasat Narkoba Akp Usman,S.H, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat. “Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di Palu. Tiga tersangka yang diamankan ini memiliki peran sebagai pengedar sekaligus pengguna,” ujarnya.
- Rincian Kasus dan Penangkapan
Kasus Pertama
TKP: Kamis, 6 Maret 2025, pukul 15.45 WITA
Tersangka: PR. Nining binti Sabir
Barang Bukti:
1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,333 gram
Uang tunai Rp300.000
Dasar Laporan: LP.A/21/III/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG
Modus: Mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Tatanga untuk dijual kembali dan dikonsumsi sendiri
Ancaman Pidana: Maksimal 20 tahun penjara sesuai UU Narkotika Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1)
Kasus Kedua
TKP: Rabu, 5 Maret 2025, pukul 13.50 WITA
Tersangka: LK. Agus Wahyudi bin Ariyanto Latenge alias Agus
Barang Bukti:
2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 1,197 gram
1 lembar plastik klip kosong
1 batang pireks kaca
1 unit handphone Samsung A05 warna hitam
Dasar Laporan: LP.A/19/III/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG
Modus: Sabu diperoleh dari seseorang di Tatanga untuk dijual kembali dan dikonsumsi sendiri
Ancaman Pidana: Maksimal 20 tahun penjara
Kasus Ketiga
TKP: Selasa, 4 Maret 2025, pukul 15.00 WITA
Tersangka: LK. Alamsyah
Barang Bukti:
4 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,805 gram
3 lembar plastik klip kosong
1 pak plastik klip kosong
1 bong atau alat hisap sabu lengkap dengan pireks
1 kaleng bekas bedak Herocyn
1 korek api tanpa kepala
Dasar Laporan: LP.A/18/III/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG
Modus: Sabu diperoleh dari seseorang di Tatanga untuk dijual kembali dan dikonsumsi sendiri
Ancaman Pidana: Maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams ,S.H,.S.I.K.,M.H. dalam setiap kesempatannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Polresta Palu berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Palu,” tegasnya.
Adapun konferensi Pers yang ada saat ini masih terus dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.