Direktur CV BPU di Desa Tulo Tegaskan Resmi Kantongi IUP, Lakukan Pembenahan Sesuai Petunjuk BWSS III Palu

oleh -475 Dilihat

Radarnasional,Sigi – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan pasir yang merusak tanggul batu gajah di Desa Tulo, Kabupaten Sigi, pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Palu bertindak cepat dengan melakukan pemantauan serta melayangkan surat teguran kepada CV Berkah Pasir Utama (BPU) pada 12 Maret 2025.

Direktur Utama CV BPU, Abd Gafur S.Com, membenarkan adanya surat teguran tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti arahan dari BWSS III.

Ia menyatakan bahwa perusahaan telah membenahi tanggul serta menjalankan petunjuk teknis yang diberikan.

“Saya selaku pengusaha muda mengakui masih banyak kekurangan dan harus terus belajar serta menerima saran dari berbagai pihak agar aktivitas penambangan kami tidak menyalahi prosedur,” ujarnya.

Selain itu, Abd Gafur juga meluruskan tudingan yang menyebutkan bahwa perusahaannya menambang secara ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Alhamdulillah, kehadiran CV BPU di Desa Tulo sudah mengantongi IUP yang sah. Kami juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat beberapa pekan lalu sebelum memulai aktivitas penambangan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pada Kamis, 13 Maret 2025, tim BWSS III Palu yang dipimpin oleh Nizam Permana kembali turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan.

Tim tersebut memastikan bahwa petunjuk teknis yang telah diberikan dijalankan dengan baik, termasuk dalam proses pemulihan tanggul agar sesuai ketentuan. Mereka juga mengawasi pergerakan kendaraan penambang pasir agar aktivitas berlangsung tanpa merusak struktur tanggul sungai.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.