Radarnasional,Palu — Hendly Mangkali bukan sekadar jurnalis. Ia dikenal luas sebagai sosok yang memiliki jiwa sosial tinggi, sering terlibat dalam berbagai aksi kemanusiaan dan advokasi publik di Sulawesi Tengah. Namun kini, ia justru menjadi korban kriminalisasi setelah membagikan link berita dugaan perselingkuhan pejabat publik di Morowali Utara melalui media sosial pribadinya.3 Mei 2025
Pelaporan terhadap Hendly oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang—yang juga merupakan istri Bupati Morowali Utara—ke Polda Sulteng, menuai kecaman keras dari berbagai organisasi pers.
Ia dituduh mencemarkan nama baik dengan dasar pasal dalam UU ITE, padahal isi yang dibagikan adalah karya jurnalistik yang telah melalui proses redaksi.

Ketua AMSI Sulteng, Mohammad Iqbal, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.
“Apa yang dilakukan Hendly adalah bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang. Menggunakan UU ITE untuk menyerang jurnalis adalah ancaman bagi demokrasi,” ujarnya.
Ketua JMSI Sulteng, Murthalib, menyebut bahwa pelaporan ini menciptakan preseden buruk.
“Jika jurnalis dikriminalisasi hanya karena menyampaikan informasi publik, maka siapa yang akan berani menyuarakan kebenaran? Ini bukan hanya tentang Hendly, ini tentang kebebasan pers,” katanya.
Senada dengan itu, Sekretaris SMSI Sulteng, Andi Attas Abdullah, S.I.Kom, yang mewakili Ketua SMSI Sulteng Mahmud Matangara, SH, MM, menekankan bahwa sengketa karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
“Kami mendesak aparat untuk menghentikan proses ini dan kembali pada koridor hukum yang tepat,” ujarnya.
Ketiga organisasi ini menyerukan solidaritas penuh dari seluruh insan pers di Indonesia. Mereka juga meminta Dewan Pers segera turun tangan menangani kasus ini dan mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers sebagaimana tertuang dalam UU No. 40 Tahun 1999.
Hendly Mangkali adalah simbol bahwa kerja jurnalisme tak boleh dibungkam oleh kekuasaan. Kini saatnya publik dan komunitas pers berdiri bersamanya.







