Radarnasional,Palu – Penangkapan dua pelaku penganiayaan di Palu Barat membuka tabir lebih dalam tentang potensi keberadaan kelompok kriminal bersenjata yang beroperasi di tengah masyarakat.

Operasi gabungan Polsek Palu Barat bersama Ops Polresta Palu yang dipimpin IPTU Erics Iskandar, SH, Kanit Jatanras , berhasil mengamankan dua tersangka utama pembacokan brutal yang terjadi pada Kamis malam, 8 Mei 2025, di Jl. WR Supratman, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat.
Dua pelaku, Muhammad Syahrul alias Iting (22) dan Muhammad Yusuf alias Usu (24), ditangkap dalam operasi yang berlangsung sejak Sabtu malam hingga Minggu pagi, 1 Juni 2025.
Yusuf dibekuk lebih dulu di kawasan Pasar Inpres dan mengakui bahwa ia beraksi bersama Syahrul dan seorang pelaku lain bernama Lebong yang hingga kini masih buron.

Namun, penangkapan Syahrul alias Iting justru menguak fakta yang lebih mencemaskan. Ia diamankan di sebuah rumah di kawasan Kalikoa, Kelurahan Ujuna, yang rupanya menjadi tempat berkumpul sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana lainnya.
Polisi mengamankan tujuh orang lainnya, termasuk seorang residivis pencurian dan kekerasan bersenjata, Riski Alfarayan Sendong alias Kiki.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, tim opsnal menyita berbagai barang bukti yang menimbulkan pertanyaan serius tentang skala aktivitas kriminal para pelaku:
Satu pucuk senjata api rakitan, lengkap dengan amunisi aktif dan karet
Empat bilah parang
Dua laptop, tiga dongkrak mobil, sembilan NCB, dan alat solder
Dua ampli musik, satu stavolt
Dua bendera organisasi misterius: PSKP dan Kampung 21 Mistery
Jaket switer krem bergaris hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi
Penemuan senpi rakitan dan atribut organisasi menjadi perhatian utama. Muhammad Syahrul mengaku sebagai pelaku pembacokan, sementara senjata api rakitan diakui milik Riski alias Kiki, yang diketahui memiliki rekam jejak panjang dalam kasus kekerasan bersenjata di Palu.
Kemudian dalam penangkapan diperoleh dua bendera organisasi, yakni PSKP dan Kampung 21 Mistery, di lokasi penangkapan memunculkan dugaan bahwa para pelaku bukan sekadar individu kriminal, melainkan bagian dari jaringan atau kelompok yang memiliki struktur dan simbol identitas sendiri.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian terkait arti atau afiliasi dari bendera-bendera tersebut. Namun masyarakat berharap kepolisian tidak berhenti hanya pada pengungkapan kasus pembacokan, melainkan juga menggali apakah ada keterkaitan antara para pelaku dan organisasi gelap di balik simbol-simbol itu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap delapan orang yang diamankan di lokasi, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam berbagai tindak kejahatan lainnya.
“Penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk kepemilikan senjata api rakitan dan kemungkinan keterlibatan dalam aksi kriminal terorganisir,” ujar Kombes Deny.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/157/V/2025/SPKT/Polresta Palu/Sek Palbar tanggal 10 Mei 2025.
Berbagai elemen masyarakat menuntut adanya transparansi dari kepolisian terkait penyelidikan jaringan ini, dan meminta dilakukan pemetaan wilayah-wilayah rawan di Kota Palu.








