Radarnasional,Sulteng –Tiga warga asal Kabupaten Sigi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah untuk melaporkan dugaan manipulasi dan penyerobotan lahan yang telah mereka alami selama lebih dari dua dekade.

Langkah hukum ini mereka ambil setelah bertahun-tahun merasa diabaikan dan tidak mendapatkan kejelasan atas hak mereka atas tanah di kab.Sigi
Salah satu pelapor, Sukman (62), seorang petani dari Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, mengungkapkan bahwa sejak 27 tahun lalu, ia bersama dua warga lainnya dijanjikan pembayaran atas tanah yang dijual. Namun hingga kini, uang pembayaran tersebut tidak pernah mereka terima.
“Sudah 27 tahun kami dijanjikan pembayaran, tapi tidak ada realisasi sama sekali. Laporan kami sebelumnya sudah kami bawa ke Polres Sigi, tapi tidak ditindaklanjuti. Karena itu, sekarang kami datang ke Polda Sulteng,” kata Sukman dengan nada tegas saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin (17/6/2025).
Laporan Sukman telah diterima resmi oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi STTLP/148/VI/2025/SPKT/POLDA SULTENG. Dalam laporannya, Sukman menyebut nama Darwis Mayeri sebagai pihak yang bertanggung jawab, di mana diketahui Darwis telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan lainnya.
Dua pelapor lain masih dalam proses melengkapi dokumen dan bukti pendukung, namun mereka turut hadir ke Polda dan menyampaikan harapan yang sama agar mendapat perlindungan hukum.
Ketiganya berasal dari kalangan ekonomi lemah dan mengaku kesulitan mendapatkan akses terhadap bantuan hukum maupun dukungan dari pemerintah desa setempat.
Mereka menuding bahwa PT Palu Cipta Anugerah telah menguasai tanah mereka secara sepihak tanpa pembayaran atau proses hukum yang sah. Menurut mereka, praktik tersebut merupakan bentuk nyata pengabaian hukum dan ketidakadilan yang dialami masyarakat kecil dalam menghadapi kekuatan korporasi besar.
“Kami cuma rakyat kecil, tidak punya kuasa atau koneksi. Kami hanya minta keadilan. Kami minta agar Polda Sulteng netral dan benar-benar menyelidiki ini tanpa pandang bulu,” ujar salah satu pelapor yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini mulai menarik perhatian publik karena menyangkut hak-hak agraria dan keadilan bagi masyarakat yang tidak memiliki akses kuat terhadap sistem hukum.
Harapan besar dari warga sigi ini sehingga penegak hukum di tingkat Polda Sulteng , dapat terproses sehingga langkah para pelapor yang memilih membawa kasus ini ke Polda sebagai bentuk upaya mencari keadilan di level yang lebih tinggi dapat membuahkan hasil
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi diharapkan melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.
Masyarakat berharap agar penanganan kasus ini tidak hanya menyentuh permukaan, tetapi benar-benar memberikan kejelasan hukum terkait status kepemilikan lahan dan pertanggungjawaban pihak yang diduga melakukan penyerobotan.
Kasus ini bukan sekadar soal administrasi pertanahan, melainkan ujian nyata terhadap keberpihakan negara dalam melindungi hak rakyat kecil atas tanah dan sumber penghidupan mereka.