50 Ton Sianida Ilegal Asal Filipina Ditangkap di Buol, LSM Pertanyakan Sikap Diam Polda Sulteng

oleh -368 Dilihat

RADARNASIONAL,PALU – Misteri penanganan kasus dugaan penyelundupan sekitar 50 ton sianida (CN) ilegal asal Filipina yang disebut-sebut ditangkap di wilayah perairan Paleleh, Kabupaten Buol, terus menuai sorotan.

Kali ini, kritik datang dari Lembaga Investigasi Nasional Indonesia yang mempertanyakan minimnya informasi resmi dari Polda Sulawesi Tengah terkait pengungkapan kasus yang dinilai memiliki dampak besar terhadap keselamatan masyarakat dan potensi kerugian negara tersebut.

Dilansir dari media KailiPost Melalui surat elektronik yang diterima redaksi pada Minggu (7/6/2026), lembaga tersebut mengaku telah berkoordinasi dengan Mabes Polri guna meminta kejelasan mengenai perkembangan kasus yang hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka.

Ketua Bidang Investigasi Korupsi Lembaga Investigasi Nasional Indonesia, Andi Azikin Suyuti, menilai keberhasilan aparat menggagalkan masuknya bahan kimia berbahaya seharusnya menjadi informasi yang transparan kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan tanda tanya karena minimnya penjelasan resmi.

“Jika memang penangkapan itu terjadi, publik berhak mengetahui siapa pelakunya, di mana proses hukumnya berjalan, bagaimana status kapal yang diamankan, serta di mana barang bukti saat ini disimpan,” ujarnya.

Mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut juga mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan berjalan, termasuk kemungkinan koordinasi aparat kepolisian dengan instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Imigrasi maupun lembaga penegak hukum lainnya.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap biasa karena menyangkut bahan kimia beracun yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, lokasi penyimpanan barang bukti juga perlu mendapat pengawasan ketat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.

Selain mendesak keterbukaan informasi, Lembaga Investigasi Nasional Indonesia juga mendorong penguatan pengawasan jalur laut melalui sinergi antara Polri dan TNI untuk mencegah praktik penyelundupan lintas negara yang merugikan penerimaan negara dari sektor pajak dan bea masuk.

Di sisi lain, informasi yang beredar menyebut harga sianida ilegal asal Filipina berada di kisaran Rp12 juta per kaleng berisi 50 kilogram. Namun, di wilayah tertentu harga jualnya disebut dapat melonjak hingga sekitar Rp50 juta per kaleng. Jika jumlah yang diamankan benar mencapai 50 ton, maka nilai ekonominya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Redaksi juga memperoleh informasi mengenai adanya sejumlah personel kepolisian di Kabupaten Buol yang dikabarkan dimintai keterangan oleh Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulawesi Tengah. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait kaitan pemeriksaan tersebut dengan kasus dugaan penyelundupan sianida.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, memberikan apresiasi terhadap langkah Ditpolairud Polda Sulteng yang disebut berhasil menggagalkan masuknya sianida asal Filipina melalui perairan Paleleh.

Menurut Safri, pengungkapan tersebut merupakan langkah strategis dalam mencegah penggunaan bahan kimia berbahaya yang kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal, sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak yang dapat ditimbulkan.

AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.