Radarnasional, Palu – Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan tim Satresnarkoba Polresta Palu dalam operasi beruntun di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pada Senin, 16 Juni 2025.
Pelaku berinisial AA (26), LA (27), MR (22), dan EG (27) ditangkap dalam waktu hampir bersamaan. Polisi menyita barang bukti sabu seberat total 0,697 gram, alat hisap, plastik klip, pireks kaca, dan handphone.
Para pelaku mengaku memperoleh sabu dari tiga pemasok berbeda berinisial V, Vito, dan Al, yang kini dalam penyelidikan.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas narkoba di wilayah hukum Kota Palu.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Kami akan kejar hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Usman.
Keempat pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas masih terus dikembangkan.