Kuasa Hukum Joni Mardanis Soroti Kejanggalan Pengembalian Batas Tanah, Terlapor Absen dan Kepala Desa Mangkir

oleh -1284 Dilihat

Radarnasional, Palu – Proses pengembalian batas tanah yang disengketakan antara Joni Mardanis dengan sejumlah pihak kembali memunculkan kejanggalan serius. Kuasa hukum Joni, Moh. Galang Rama Putra, SH.,CTL dari Gumanara Law Office, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas langkah klarifikasi lapangan tersebut. Namun, ia juga menyoroti keras ketidakhadiran pihak-pihak penting yang justru menjadi kunci dalam pengungkapan kebenaran.

Agenda yang seharusnya menjadi titik terang dalam perkara ini malah berubah menjadi ajang kecurigaan besar. Pihak-pihak yang saat ini menempati tanah—yakni DM, IH, ZP, dan PT. NPC—tidak hadir dalam proses pengembalian batas, padahal ini merupakan kesempatan resmi bagi mereka untuk membuktikan klaim kepemilikan.

Yang lebih mengejutkan, Kepala Desa yang semestinya hadir justru tidak berada di lokasi. Ia disebut sedang berada di Kantor BPN Kabupaten Sigi saat proses berlangsung. Sekretaris desa pun menolak hadir, meskipun berada di kantor desa saat itu.

“Ini sangat janggal. Ada apa sebenarnya? Mengapa para pihak yang justru berkepentingan malah menghindar dari proses resmi? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi patut diduga ada unsur kesengajaan untuk menghindari pembuktian,” ungkap Galang dengan nada tegas.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa seluruh saksi batas yang dihadirkan hari ini merupakan pemilik sah tanah yang berbatasan langsung dengan bidang milik kliennya. Ironisnya, tak satu pun dari mereka mengenal para terlapor atau mengetahui adanya perpindahan hak atas tanah tersebut.

“Pertanyaannya sederhana: saat DM, IH, ZP, dan PT. NPC mendaftarkan tanah mereka, siapa saksi batasnya? Apakah surat-surat itu bisa muncul begitu saja tanpa persetujuan dari pemilik tanah yang sah? Jika iya, ini bukan sekadar sengketa, ini bisa jadi skandal besar” ujarnya.

Galang juga menyoroti alasan ketidakhadiran DM yang mengaku sakit, namun tidak membuktikannya dengan surat keterangan medis. Menurutnya, alasan tersebut sangat lemah dan memperkuat dugaan bahwa pihak terlapor tidak memiliki dasar hukum dan pembuktian yang kuat atas klaim tanah tersebut.

Dalam keterangannya, ia menegaskan pentingnya sikap tegas dari Polda Sulawesi Tengah untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dan membuka dugaan permainan dalam penerbitan surat-surat tanah yang dimaksud.

“Ini sudah pro justitia, Kami meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak dan membongkar semua pihak yang berkemungkinan terlibat langsung dalam perkara ini demi rasa keadilan yang dirampas dari klien kami ” pungkas Galang Rama Putra.

Ad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.