RadarNasional,Palu— Sorotan tajam kembali diarahkan kepada kinerja ATR/BPN, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah dalam banyaknya persoalan agraria baik sengketa tanah dll yang diduga sengaja di persulit atau seolah olah tutup mata .

Dimana beberapa pekan lalu Harapan warga Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, untuk memperoleh kepastian hukum atas batas kepemilikan tanah mereka kembali kandas. Pengembalian batas tanah yang dijanjikan pada 26 Juni 2025 justru berujung kekecewaan akibat gagalnya pelaksanaan oleh pihak BPN Sigi yang hadir dengan surat tugas pengukuran tampal batas namun buyar ada apa ?.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan lemahnya profesionalisme dan integritas di tubuh ATR/BPN di daerah. Ketidakjelasan administrasi, minimnya koordinasi, dan lambannya penanganan sengketa tanah menjadi masalah yang berlarut-larut dan menyakiti masyarakat bawah.

Anggota DPR RI Komisi II, Deddy Yevri Sitorus, bahkan menyebut secara terbuka adanya keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN dalam permainan mafia tanah.
“Mustahil mafia tanah bisa bekerja sendiri tanpa campur tangan oknum dalam tubuh ATR/BPN,” tegas Deddy saat rapat bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Jakarta pada 30 Januari 2025 lalu.

Sementara itu, pada 10 Juli 2025,,Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri turut menyuarakan keprihatinan dalam pertemuannya dengan Menteri ATR/BPN di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu.
Ia menyoroti kasus perusahaan sawit di Kabupaten Morowali Utara yang diduga beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), namun tak juga ditindak tegas.

Protes pun disuarakan dari kalangan advokat. Agussalim, SH, seorang advokat rakyat, mendatangi langsung kantor DPRD Provinsi Sulteng dan mengecam keras pernyataan Nusron Wahid yang dianggapnya sekadar janji kosong.
“Saya tunggu langkah konkret dari Menteri ATR/BPN. Semoga ini bukan hanya retorika belaka,” teriak Agussalim dalam orasinya.
Kritik demi kritik ini menjadi akumulasi atas berbagai persoalan besar di ATR/BPN, termasuk tumpang tindih sertifikat, lemahnya pengawasan internal, hingga ketimpangan penguasaan tanah. Kini, publik bertanya: mampukah Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah tampil profesional dan menyelesaikan polemik yang mengakar, terutama di Kabupaten Sigi dan daerah-daerah rawan konflik agraria lainnya?
Kementerian ATR/BPN di bawah komando Nusron Wahid ditantang untuk membuktikan komitmen dalam membenahi institusi yang selama ini menjadi episentrum kecurigaan publik. Jika tidak, kepercayaan masyarakat akan terus tergerus—bersama hak-hak atas tanah yang semestinya mereka miliki.










