RadarNasional,Sulteng – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali mencatat prestasi besar dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 kilogram. Penangkapan dilakukan di wilayah pesisir pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025) lalu.
Aksi penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir tiga bulan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan sejak awal Mei 2025, berawal dari informasi masyarakat tentang rencana masuknya sabu dari Malaysia ke Sulawesi Tengah,” ungkap Pribadi Sembiring saat konferensi pers, Senin (28/7/2025).
Ia menambahkan bahwa sindikat ini merupakan jaringan lama yang telah diburu sejak tahun 2021. Para pelaku ditangkap saat hendak mendarat dengan sebuah speed boat. Di dalam kapal tersebut ditemukan dua karung berisi 15 paket besar sabu, masing-masing diperkirakan seberat 15 kilogram.
Tiga tersangka diamankan dalam operasi ini, yakni JK (68) warga Salumpaga Tolitoli, serta HS (47) dan S (28), keduanya warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulteng.
Lebih lanjut, Pribadi Sembiring mengungkapkan kronologi perjalanan pelaku. JK semula berangkat dari Tolitoli ke Tarakan menggunakan kapal perintis, lalu menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau. Dari sana, bersama-sama mereka menggunakan speed boat menuju Semporna, Malaysia, untuk mengambil sabu dari jaringan internasional yang dikendalikan oleh seseorang berinisial G.
Setelah mengambil barang haram tersebut, mereka kembali ke Indonesia dan sempat singgah lagi di Berau, sebelum akhirnya membawa sabu ke Tolitoli dengan menambahkan satu pelaku lainnya, S, sebagai awak tambahan dalam pelayaran.
“Mereka berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum tiba di Tolitoli. Selain sabu, kami juga menyita satu unit speed boat dan tiga telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi,” bebernya.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan pemasok utama serta keterlibatan pelaku lain di luar negeri. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Jika satu gram sabu bisa merusak lima orang, maka dari 30 ribu gram yang kami amankan ini, setidaknya 150 ribu jiwa berhasil diselamatkan. Kami harap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan masa depan generasi muda,” tutup Kombes Pribadi Sembiring. (*)








