RadarNasional,PALU – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Palu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Jumat (24/7/2026). Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Moh. Naim Muttaqin beserta peserta dengan membawa mobil sound system, pengeras suara, bendera organisasi, pamflet, selebaran, spanduk, ban bekas, serta menyuarakan kritik terhadap penegakan hukum di tingkat nasional maupun daerah.
Dalam aksi tersebut, IMM menyampaikan delapan tuntutan nasional kepada Kejaksaan Agung RI. Pertama, mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan sesuai proses hukum yang berlaku. Kedua, meminta Kejaksaan Agung membuka secara transparan kepada publik mengenai total kerugian negara dan aliran dana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga perkara yang menjadi sorotan.
Ketiga, IMM mendesak agar penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah tidak dilakukan oleh institusi kejaksaan sendiri, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat, mereka meminta pemeriksaan terhadap seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk pihak swasta yang disebut dalam tuntutan serta oknum kejaksaan lainnya.
Kelima, IMM meminta dilakukan audit terhadap harta kekayaan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seluruh pejabat Jampidsus periode 2020–2026. Keenam, mereka mendesak pembentukan tim independen pengawas internal Kejaksaan Agung.
Ketujuh, massa menuntut seluruh aset hasil tindak pidana korupsi disita dan dikembalikan sepenuhnya ke kas negara. Kedelapan, IMM meminta dihentikannya segala bentuk perlindungan, intervensi maupun manuver yang dinilai berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
Selain isu nasional, IMM juga mengajukan lima tuntutan daerah kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Mereka mendesak Kejati Sulteng membuktikan independensinya dengan menempatkan supremasi hukum di atas solidaritas korps maupun kepentingan kekuasaan.
IMM juga menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus diterapkan secara konsisten tanpa membedakan pejabat, aparat penegak hukum maupun elite politik.
Selanjutnya, mereka meminta seluruh proses penanganan perkara di Sulawesi Tengah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat diakses publik tanpa memandang jabatan, relasi maupun kedekatan politik.
Massa juga mendesak Kejati Sulawesi Tengah mengawal secara serius penanganan perkara Febrie Adriansyah di tingkat pusat dengan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk komitmen mengawal keadilan.
Tak hanya itu, IMM meminta Kejati Sulteng segera menyelesaikan berbagai kasus korupsi dan dugaan mafia tanah di seluruh wilayah Sulawesi Tengah secara konkret dengan tetap menjunjung tinggi integritas institusi kejaksaan.
Dalam orasinya, massa menilai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan mengalami penurunan akibat dugaan perlindungan terhadap oknum yang terseret perkara korupsi. Mereka juga mengkritik lambannya penyelesaian berbagai kasus korupsi dan mafia pertanahan serta menilai proses penegakan hukum belum sepenuhnya mencerminkan transparansi dan akuntabilitas.
Sekitar pukul 11.00 WITA, massa diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, SH., MH. Pihak Kejati menyatakan bersedia melakukan dialog, namun hanya dengan delapan orang perwakilan massa karena keterbatasan kapasitas ruangan.
Usulan tersebut ditolak peserta aksi yang menghendaki seluruh massa dapat mengikuti dialog secara langsung. Perbedaan pandangan mengenai mekanisme dialog membuat pertemuan antara kedua pihak batal dilaksanakan.
Menutup aksi, massa membacakan pernyataan sikap yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum di Kejati Sulawesi Tengah. Mereka menilai hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Koordinator Lapangan aksi, Moh. Naim Muttaqin, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk melemahkan institusi kejaksaan, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami datang membawa aspirasi rakyat. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus dipulihkan dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, siapa pun dia dan apa pun jabatannya,” tegas Moh. Naim.
Ia mengatakan Kejati Sulawesi Tengah harus membuktikan independensinya dengan mengawal setiap perkara secara terbuka, termasuk berbagai dugaan kasus korupsi dan mafia tanah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Kami ingin Kejati Sulteng membuktikan independensinya. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip equality before the law. Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Moh. Naim juga menyayangkan batalnya dialog karena hanya delapan orang yang diperbolehkan mengikuti pertemuan.
“Kami menghargai niat Kejati untuk berdialog, tetapi kami ingin seluruh peserta aksi mendengar langsung jawaban dari institusi. Transparansi tidak boleh dibatasi. Karena itu kami akan melakukan konsolidasi bersama organisasi mahasiswa lainnya, termasuk unsur Cipayung dan elemen gerakan mahasiswa lainnya, untuk kembali menggelar aksi dengan kekuatan yang lebih besar sampai tuntutan ini mendapat respons yang nyata,” pungkasnya.
Aksi berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat. Namun IMM Kota Palu menegaskan perjuangan mereka belum berakhir dan akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tindak lanjut.AD






