Polda Sulteng Tahan DM, Tersangka Pemalsuan Dokumen Pertanahan yang Disergap di Surabaya

oleh -1378 Dilihat

RadarNasional,Palu-Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tengah akhirnya berhasil menahan tersangka DM atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan. Penahanan dilakukan setelah status tersangka dinyatakan sah secara hukum oleh otoritas berwenang.

Penahanan terhadap DM didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: 21, tertanggal 29 Juli 2025, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 18 Agustus 2025.

Dalam keterangannya, Kompol Dirham Salama .SH, selaku Kasubdit 4 Ditreskrimun Polda Sulteng, mengungkapkan bahwa DM sempat bersikap tidak kooperatif selama proses penyelidikan.

“Tersangka DM sejak awal proses penyelidikan kerap menghindari panggilan klarifikasi. Setelah dua kali panggilan resmi tidak dipenuhi, tim penyidik memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di Surabaya. Kami langsung kirim tim untuk menjemput paksa,” ujar Kompol Dirham

Meski upaya awal klarifikasi sempat dilakukan melalui berita acara wawancara, namun alat bukti dan petunjuk kuat lainnya membuat perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, hingga DM ditetapkan sebagai tersangka.

Selasa pagi (29/7/2025) pukul 10.15 WITA, DM akhirnya dibawa dari Surabaya menuju Kota Palu menggunakan maskapai Lion Air untuk ditahan dan diperiksa lebih lanjut.

Kasus ini mendapat sorotan karena menyangkut integritas hukum agraria dan pertanahan, sektor krusial yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Polda Sulawesi Tengah menegaskan, kejahatan terhadap dokumen tanah bukan perkara sepele, sebab dapat memicu konflik sosial dan kerugian negara.

Penyidik juga memastikan bahwa proses terhadap DM belum berakhir. Penahanan ini akan disertai pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor-aktor yang mungkin tergabung dalam jaringan pemalsuan dokumen tanah.

Polda Sulteng menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat.

AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.