RadarNasional,Palu– Aksi kejar-kejaran antara aparat dan pelaku kriminal kembali memanas! Tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin IPTU Erics Iskandar, S.H. bersama AIPTU Gustiansyah, S.H. berhasil menggulung dua pelaku curanmor yang selama ini meresahkan warga Kota Palu.29/7/2025
Tak hanya menangkap pelaku, tim juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor curian yang sempat hendak diperjualbelikan secara ilegal tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi LP/B/449/IV/2025/SPKT/POLRES PALU atas kejadian pencurian yang berlangsung pada 7 April 2025 di kawasan elit Perum Vena Garden, Jl. HM Soeharto, Kelurahan Petobo. Modusnya terorganisir, cepat, dan menyasar kendaraan bermotor tanpa ampun.
Identitas Pelaku:
-
MR Warga Petobo– Diketahui sebagai residivis kambuhan dalam kasus serupa.
-
AD Warga Petobo– Pembeli motor hasil curian yang turut diamankan.
Barang Bukti:
-
1 unit Honda Supra hitam
-
1 unit Honda Beat hitam
Pada Selasa malam, 29 Juli 2025, informasi masyarakat mengarahkan tim Resmob Tadulako ke Jl. Karanjalembah, lokasi di mana pelaku Maman hendak melakukan transaksi curanmor. Tak butuh waktu lama, pukul 20.30 WITA, tersangka langsung disergap bersama sepeda motor curian.
Dari interogasi intensif, terungkap bahwa MR tak hanya beraksi di satu tempat. Ia mengaku telah menjalankan aksinya di beberapa titik di Kota Palu. Tim pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap AD, yang menerima salah satu motor curian tanpa surat-surat di rumahnya.
Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H. Dalam keterangannya kepada media
“Tersangka MR merupakan residivis kambuhan. Penangkapan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa dokumen lengkap karena bisa menjadi bagian dari tindak pidana,” ujar IPTU Erics tegas.
“Kami tak akan berhenti. Pengembangan kasus terus kami lakukan karena kami yakini masih banyak TKP lainnya. Kami minta masyarakat terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” lanjutnya.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. menambahkan bahwa Polresta Palu akan menindak segala bentuk kriminalitas dengan tegas, tanpa pandang bulu.
“Setiap bentuk pencurian, sekecil apa pun, adalah kejahatan yang harus diberantas. Kami pastikan pelaku akan dihukum setimpal demi menjaga rasa aman masyarakat,” ungkap Kapolresta Palu.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polresta Palu. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dan jaringan curanmor lainnya tengah diburu oleh Tim Resmob Tadulako. Kota Palu tak akan dibiarkan dikuasai kriminal – hukum akan bicara!
AD






