BPJN Sulteng Klarifikasi Pemberitaan Proyek Jalan Moh. Yamin Palu, Tegaskan Semua Sesuai Prosedur

oleh -1796 Dilihat

Palu, RadarNasional.Net — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan RadarNasional.Net tanggal 20 Agustus 2025 berjudul “Proyek Kementrian PU Jalan Moh. Yamin Palu Jadi Sorotan: Anggaran Besar, Hasil Masif Tanda Tanya”.

Dalam pemberitaan tersebut, tim media menyoroti bahwa pengaspalan jalan hanya dilakukan di titik-titik tertentu, bukan menyeluruh. Bahkan, disebutkan ada bongkar pasang pemasangan U-Ditch gorong-gorong di beberapa titik.

Menanggapi hal itu, Rizky Ananda, ST, M.Eng., PPK 2.5 BPJN Sulteng, menjelaskan bahwa pekerjaan saat ini masih berupa patching untuk memperbaiki badan jalan yang rusak. Setelah tahap ini selesai, barulah dilanjutkan dengan pekerjaan overlay aspal secara menyeluruh.

“Untuk pemasangan U-Ditch gorong-gorong tidak ada bongkar pasang. Kalau memang ada tuduhan, mohon disampaikan bukti foto dan lokasi yang dimaksud. Yang dilakukan justru penambahan crossing box sesuai permintaan Pemerintah Kota Palu untuk mengakomodir ducting utilitas bawah tanah,” jelas Rizky.

Pemberitaan juga menuding adanya kelemahan perencanaan teknis serta dugaan pengerjaan yang menghabiskan anggaran tanpa menjamin kualitas jalan. Menjawab hal itu, Rizky menegaskan bahwa perencanaan sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Semua pekerjaan dilaksanakan berdasarkan mekanisme teknis yang berlaku. Setiap tahapan melewati pembahasan dan izin kerja sebelum dilaksanakan. Jadi tidak benar jika dikatakan coba-coba,” tegasnya.

Terkait sistem buka-tutup jalan yang disebut sudah berlangsung sebulan penuh, Rizky menegaskan hal itu tidak benar. Menurutnya, penutupan satu lajur baru diberlakukan sejak 6 Agustus 2025.

“Artinya, hingga 20 Agustus 2025, penutupan baru berjalan 14 hari, bukan sebulan. Kami juga sudah menyampaikan pemberitahuan ke Polres Kota Palu, melengkapi rambu lalu lintas, serta menugaskan petugas flagman di lapangan. Semua sesuai aturan,” ujarnya.

Soal tudingan lemahnya pengawasan, BPJN memastikan setiap tahap pekerjaan diawasi secara ketat.

“Proyek ini dilaksanakan dengan standar Bina Marga Kementerian PUPR, dengan pengawasan melekat dari Konsultan Pengawas. Kritik yang membangun tentu kami terima, tapi pemberitaan harus berbasis data dan fakta sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Rizky.

BPJN Sulteng berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Pihaknya juga menegaskan komitmen menyelesaikan proyek sesuai jadwal, dengan kualitas sesuai standar, serta tetap terbuka menerima masukan dari publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.