DITRESNARKOBA POLDA SULTENG BONGKAR GUDANG SABU 7 KILOGRAM DI PALU, DUA PELAKU DIBEKUK

oleh -1603 Dilihat

RadarNasional,PALU – Aksi cepat Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah membuahkan hasil besar. Sebuah rumah di kompleks perumahan Blok X No.12 Lasoani, Kota Palu, digerebek pada Minggu (21/9/2025) dini hari, sekitar pukul 01.28 WITA. Dari lokasi itu, polisi menemukan sabu-sabu lebih dari 7 kilogram yang disembunyikan dalam bungkusan plastik durian dan paket bening.

Dua orang pelaku berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi, langsung diringkus. Rumah tersebut diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan sabu-sabu untuk diedarkan di Sulawesi Tengah.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menegaskan bahwa penggerebekan dipimpin Kanit 1 Subdit 1 AKP Pabia Palulun bersama Panit 1 Iptu Juan Estephan dan Panit 2 Iptu Lukman.

“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan. Ada yang disimpan dalam plastik durian besar, paket bening, hingga butiran ekstasi,” ungkap Sembiring.

Barang bukti yang diamankan:

  • 6 kilogram sabu dalam plastik durian besar

  • 2 paket sabu masing-masing 1 kilogram

  • 1 paket sabu ukuran besar

  • 2 paket sabu ukuran sedang

  • 2 paket sabu ukuran kecil

  • 25 butir ekstasi kuning

  • alat isap sabu, timbangan digital, plastik kemasan, dompet merah, tas hitam, serta 4 unit ponsel (iPhone 15, iPhone 13, dan 2 unit Oppo).

Kedua pelaku kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” tegas Sembiring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.