Kantor Desa Lolu Kab.Sigi Digeledah: Polda Sulteng Bongkar Jejak Mafia Tanah, Publik Gempar

oleh -941 Dilihat

RADARNASIONAL,SIGI – Suasana Kantor Desa Lolu, Kabupaten Sigi, Kamis siang  (2/10/2025), berubah mencekam. Derap langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah bersama Tim Inavis terdengar jelas ketika mereka memasuki gedung pelayanan masyarakat itu. Surat resmi dari Pengadilan Negeri Donggala sudah di tangan, penggeledahan pun langsung dilakukan tanpa basa-basi.

Foto : Adi ( Sejumlah penyidik polda sulteng lakukan penggeledahan di kantor Desa Lolu kab sigi

Ruangan demi ruangan disisir. Lemari arsip dibuka, tumpukan berkas dibongkar, dan sejumlah dokumen penting disita sebagai barang bukti. Pegawai desa tampak gugup, sebagian memilih bungkam, sementara yang lain hanya bisa terdiam menyaksikan aparat bekerja.

Media yang hadir mencoba menggali informasi langsung di lokasi. Risal, staf keuangan, hanya menggeleng dan enggan memberikan komentar. Diana, staf bagian umum, mengaku kaget melihat aparat menyisir kantornya. “Saya tidak tahu apa-apa dan tidak ikut campur,” ujarnya singkat. Namun, upaya media meminta keterangan dari Kepala Desa Lolu berakhir hampa—sang kades tidak ada dilokasi dan enggan menjawab konfirmasi via hp wartawan .

Penggeledahan ini bukan tanpa alasan. Aparat tengah menelusuri skandal besar dugaan mafia tanah yang menyeret nama tersangka Darwis Mayeri .Kasus bermula dari laporan Joni Mardanis, pemilik sah tanah berdasarkan SHM 00930/Lolu tahun 2012. Tanah itu tiba-tiba “berubah tangan” hingga berdiri bangunan milik Nipsea Paint, berbekal sertifikat cacat hukum yang diterbitkan atas nama Darwis Mayeri.

Penyidikan menguak fakta bahwa sertifikat yang dipakai penuh kejanggalan: pemakaian PBB milik orang lain, warkah penuh coretan dan tip-ex, hingga tanda tangan pejabat yang terbukti palsu. Dari temuan itu, Darwis Mayeri kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 263 jo. Pasal 167/385 KUHP. Upaya praperadilan yang ia ajukan pun telah ditolak Pengadilan Negeri Palu, menegaskan sahnya status hukum tersebut.

Penggeledahan di Kantor Desa Lolu menjadi titik balik kasus ini. Dari balik lembaran arsip yang disita, publik berharap kebenaran segera terkuak—siapa saja yang bermain di balik mafia tanah yang selama ini merampas hak rakyat.

AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.