RadarNasional,PALU — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan tiga ruas jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023. Penahanan dilakukan pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 16.00 WITA.
Tiga tersangka tersebut yakni SA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); IL Direktur PT Rizal Nugraha Membangun yang mengerjakan proyek jalan Gio–Tioladenggi; serta NM Kuasa Direktur CV Fita Menui Lemboano Reangku, pelaksana pekerjaan jalan Trans Bimoli–Pantai.
Setelah menjalani pemeriksaan, dua tersangka—Sofyan Antogia dan Iskam Lasarika—langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Palu, sementara Nulaila Mayah ditempatkan di Lapas Perempuan Palu untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Hasil penyidikan Kejati Sulteng menemukan adanya kerugian negara signifikan pada tiga paket proyek yang menjadi objek perkara. Rinciannya:
-
Proyek jalan Gio–Tuladenggi: kerugian negara Rp 911.198.813
-
Proyek jalan Pembuni–Bronjong: kerugian negara Rp 1.641.323.604
-
Proyek jalan Trans Bimoli–Pantai: kerugian negara Rp 1.308.011.277
Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 3,8 miliar.
Sejumlah pengembalian kerugian negara juga telah tercatat dalam proses penyidikan. Untuk pekerjaan jalan Gio–Tuladenggi, pengembalian dilakukan pada 14 Mei 2024 sebesar Rp 50 juta, pada 19 Februari 2025 sebesar Rp 136,98 juta, serta tambahan sebesar Rp 500 juta. Pada proyek Pembuni–Bronjong, turut dikembalikan dana senilai Rp 150 juta.
Melalui penindakan tegas ini, Kejati Sulteng menegaskan perannya sebagai garda depan penegakan hukum dan pengawasan pembangunan di Sulawesi Tengah. Kejaksaan memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai aturan, serta menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera, memperkuat kepercayaan publik, dan menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi terus dijalankan secara konsisten.
Penulis : Andrew leonardo Wattimena






