PT Wadi Al Aini Membangun Tegaskan Legalitas IUP dan Bantah Klaim Massa Aksi di Loli Oge

oleh -511 Dilihat

Donggala – PT Wadi Al Aini Membangun akhirnya angkat bicara menanggapi aksi demonstrasi sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Perusahaan galian C tersebut menegaskan bahwa seluruh aktivitas dan perizinan yang dimiliki telah sah secara hukum dan berstatus Clean and Clear (CNC).

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, PT Wadi Al Aini Membangun menyebutkan memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 19,12 hektare di Desa Loli Oge. Legalitas tersebut diperkuat dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk Surat Izin Berusaha Berbasis Risikobernomor 91203029719260004.

Perusahaan ini memiliki sejarah panjang yang berakar dari masyarakat lokal. Sebelumnya, usaha pertambangan tersebut dikelola oleh warga setempat melalui Persekutuan Perdata Loli Munta, yang memperoleh izin eksploitasi berdasarkan SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0218/DPC/2005 tertanggal 1 Juli 2005.
Pada tahun 2007, badan usaha itu berubah nama menjadi CV Loli Munnta, sesuai SK Bupati Donggala Nomor 188.45/DPE/2007 tanggal 28 Maret 2007.

Perusahaan kemudian dialihkan kepemilikannya kepada Ir. Alwi Muhammad Ali Djufri melalui akta perjanjian pelepasan hak tertanggal 4 Februari 2009. Seiring terbitnya surat edaran Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada April 2010, seluruh izin lama disesuaikan menjadi IUP Operasi Produksi.
Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0246/DESDM/2010 tanggal 23 April 2010, yang menetapkan izin operasi produksi pertambangan batuan atas nama pemilik baru hingga saat ini.

Menanggapi aksi demonstrasi, pihak perusahaan menyampaikan sejumlah penegasan. Lokasi yang diklaim massa aksi disebut tidak berada dalam wilayah IUP PT Wadi Al Aini Membangun. Selain itu, perusahaan memastikan telah menunaikan seluruh kewajiban, termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek).

Meski belum beroperasi, PT Wadi Al Aini Membangun mengklaim telah menjalankan tanggung jawab lingkungan dan sosial, di antaranya penyediaan jaringan air bersih serta bantuan sosial bagi masyarakat sekitar.

Terkait adanya pihak yang mengklaim kepemilikan lahan dalam wilayah IUP dan belum menerima pembayaran, perusahaan menyatakan terbuka untuk menyelesaikan secara musyawarah, dengan syarat klaim tersebut disertai bukti kepemilikan yang sah dan jelas.

Perusahaan juga menegaskan telah mulai melakukan rekrutmen tenaga kerja lokal sebagai persiapan operasional. Manajemen berharap polemik yang berkembang tidak berkembang menjadi gejolak sosial yang merugikan masyarakat Desa Loli Oge.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.