RADARNASIONAL,MOROWALI, 13 Februari 2026 – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) angkat bicara terkait dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan media daring saat aksi demonstrasi serikat buruh di kawasan industri tersebut, Kamis (12/2/2026).
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Jumat (13/2/2026), manajemen IMIP menegaskan bahwa perusahaan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi yang dijamin konstitusi. IMIP merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur peran dan tanggung jawab pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun demikian, perusahaan menilai kebebasan pers harus dijalankan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. IMIP menyayangkan adanya tudingan perlakuan represif terhadap seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan saat meliput aksi demonstrasi di dalam kawasan industri.
Menurut manajemen, yang bersangkutan tidak menyampaikan pemberitahuan maupun permohonan izin peliputan kepada pihak perusahaan sebelum memasuki kawasan. IMIP mengutip Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 mengenai Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 2, yang menyebutkan bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pers yang mewajibkan wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
“Dalam kode etik jurnalistik, wartawan yang profesional akan memberitahukan kepada pihak perusahaan dan menunjukkan identitasnya ketika akan meliput suatu peristiwa. Jika yang bersangkutan mengajukan izin dan disetujui manajemen IMIP, maka akan mendapat perlindungan penuh dari perusahaan,” ujar Dedy Kurniawan dalam pernyataan tertulisnya.
IMIP juga menyoroti informasi yang beredar di media bahwa pihak yang mengaku menjadi korban pemukulan disebut mengenakan alat pelindung diri (APD) salah satu perusahaan tenant dan mengaku sebagai karyawan. Berdasarkan laporan internal dari tim pengamanan kawasan (MSS), disebutkan tidak terdapat jurnalis yang terdaftar melakukan peliputan saat aksi berlangsung.
Dalam laporan tersebut, karyawan yang dilaporkan mengalami luka saat unjuk rasa tercatat bernama Kadek Heri Setiawan, karyawan PT CSP sekaligus anggota Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), bukan Muhammad Pajar sebagaimana disebut dalam sejumlah pemberitaan.
Manajemen IMIP menegaskan, apabila benar yang bersangkutan merupakan karyawan yang juga berprofesi sebagai wartawan, maka hal tersebut berpotensi melanggar Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku. Dalam ketentuan tersebut, karyawan tidak diperkenankan bekerja di dua perusahaan berbeda yang tidak memiliki kerja sama dalam waktu bersamaan.
“Pelanggaran terhadap aturan itu dapat berujung pada sanksi administratif mulai dari Surat Peringatan hingga Pemutusan Hubungan Kerja. Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai melanggar Estate Regulation atau Peraturan Kawasan Industri IMIP,” ujar Dedy.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang mengaku menjadi korban maupun dari organisasi pers terkait dugaan kekerasan tersebut.






