Empat Tahun Tanpa Kepastian, Penambang Oyom Datangi Pemprov Sulteng Tagih Janji IPR

oleh -1008 Dilihat

RADARNASIONAL,PALU, — Komunitas masyarakat penambang Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, mendatangi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Palu, Kamis (25/2/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan izin pertambangan rakyat (IPR) yang telah diperjuangkan selama empat tahun terakhir.

Para penambang yang tergabung dalam 22 koperasi itu menilai proses perizinan tak kunjung menemui kepastian, meski seluruh persyaratan administrasi disebut telah dilengkapi sejak masa Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, hingga kini di bawah kepemimpinan Anwar Hafid.

Penasihat warga penambang, Pathein (72), bersama koordinator Ahmad Sumarlin dan sejumlah perwakilan koperasi, mengawali audiensi di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka meminta penegasan sikap pemerintah terkait pengesahan izin pengelolaan tambang di wilayah Oyom.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Susanto Wibowo, menyatakan pihaknya pada prinsipnya siap membantu masyarakat sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut dia, aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tetap dimungkinkan dengan mekanisme tertentu.

“Jika permohonan sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kami siap menindaklanjuti. Kami minta masyarakat bersabar dan berkoordinasi dengan DPMPTSP serta Dinas ESDM,” ujar Susanto.

Dari Dinas Kehutanan, rombongan melanjutkan pertemuan ke DPMPTSP Sulteng. Dalam forum tersebut, perwakilan Koperasi Ogotaring 1 kembali menegaskan bahwa 22 koperasi telah terbentuk lengkap dengan dokumen dan bahkan telah mengantongi rekomendasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari DPRD.

“Kami sudah menunggu selama empat tahun. Sampai sekarang belum ada pengesahan izin dari gubernur,” kata Pathein.

Audiensi kemudian berlanjut ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng dan diterima Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Sultanisah. Ia meminta masyarakat memaparkan secara rinci tahapan perizinan yang telah ditempuh serta kendala yang dihadapi.

Perwakilan masyarakat menjelaskan bahwa pengelolaan tambang tidak dapat berjalan tanpa IPR dari Kementerian ESDM, yang proses pengusulannya melibatkan Dinas Kehutanan dan DPMPTSP atas rekomendasi gubernur.

Adapun lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Oyom awalnya seluas sekitar 99 hektare, kemudian disesuaikan menjadi 93 hektare setelah dikeluarkan dari PIPPIB. Sebagian area tersebut kini berstatus kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan penyesuaian mekanisme perizinan.

Koordinator warga, Ahmad Sumarlin, menilai selama ini masyarakat terkesan “dipingpong” antarinstansi. Ia mendesak agar ada solusi konkret sehingga hak masyarakat penambang tidak terus tertunda.

Sementara itu, Sultanisah menyampaikan tiga langkah yang dapat ditempuh sebagai solusi. Pertama, meminta rekomendasi resmi dari Dinas Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan pada blok WPR Oyom dengan metode tambang bawah tanah. Kedua, mengupayakan percepatan penurunan status sebagian kawasan dari hutan lindung menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT). Ketiga, memastikan proses perizinan dilanjutkan sesuai aturan setelah seluruh persyaratan teknis terpenuhi.

Pihak Dinas Kehutanan juga menegaskan bahwa IPR di kawasan hutan lindung dapat diterbitkan sepanjang memenuhi mekanisme, termasuk skema pertambangan bawah tanah dan penyusunan dokumen teknis yang dipersyaratkan.

Usai rangkaian pertemuan tersebut, masyarakat mengaku mulai menemukan titik terang. Meski demikian, mereka berharap proses penerbitan izin tidak kembali berlarut-larut seperti empat tahun terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.