Radarnasional,Palu — Sebuah putusan dari Pengadilan Negeri Palu bukan sekadar menutup sebuah perkara, tetapi justru membuka gelombang pertanyaan yang mengguncang nalar publik. Dalam perkara Nomor 202/Pdt.G/2025/PN Pal, gugatan ahli waris atas dugaan peralihan saham yang diduga cacat hukum ditolak seluruhnya—meski menyisakan fakta-fakta yang sulit diterima akal sehat.

bersama tim hukum law Firm AK&ASSOCIATES
Perkara ini berangkat dari satu kenyataan yang seharusnya sederhana, namun justru menjadi misteri hukum: pemilik saham telah meninggal dunia sejak 2013. Namun, lima hingga enam tahun kemudian, dokumen-dokumen penting terkait peralihan saham justru muncul, seolah waktu tak lagi menjadi batas, seolah kematian tak lagi mengakhiri kapasitas hukum seseorang.
Lebih jauh lagi, dalam rentang waktu itu, tercatat adanya transaksi bernilai miliaran rupiah. Sebuah angka besar yang kini menggantung bersama pertanyaan besar—siapa yang sebenarnya “bertindak” dalam transaksi tersebut?
Dalam logika hukum, kematian adalah garis akhir dari eksistensi sebagai subjek hukum. Namun dalam perkara ini, garis itu tampak kabur. Seolah-olah, seseorang yang telah tiada masih “hadir” dalam dokumen, masih “bergerak” dalam transaksi, dan masih “diwakili” tanpa kejelasan legitimasi.
Kuasa hukum ahli waris,Adv. Mochamad Andri Korompot, S.H.,M.H.bersama tim hukum law Firm AK&ASSOCIATES melihat ini sebagai lebih dari sekadar sengketa biasa. Ia menyoroti tidak adanya bukti meyakinkan bahwa seluruh ahli waris menyetujui peralihan saham. Ia juga menyinggung dugaan penggunaan dokumen dan mekanisme korporasi untuk mengalihkan kepemilikan secara diam-diam, tanpa persetujuan yang sah.
Sementara itu, hak dividen yang seharusnya menjadi milik ahli waris disebut tak pernah mereka terima selama bertahun-tahun—menambah panjang daftar kejanggalan yang belum terjawab.
Namun yang paling mengusik, menurutnya, adalah satu hal yang justru luput disentuh: keabsahan subjek hukum. Ketika fondasi ini goyah, maka seluruh bangunan transaksi yang berdiri di atasnya ikut dipertanyakan.
Perkara ini bukan kali pertama muncul. Sengketa atas saham yang sama disebut pernah bergulir sebelumnya, memunculkan bayangan adanya pola lama yang terus berulang, namun tak pernah benar-benar dibongkar hingga ke akar.
Kini, putusan tersebut tidak lagi sekadar menjadi hasil akhir persidangan, melainkan berubah menjadi cermin kegelisahan yang lebih luas. Jika hukum dapat mengesahkan transaksi yang melibatkan pihak yang telah meninggal dunia tanpa kejelasan legitimasi, maka batas antara yang sah dan yang cacat hukum menjadi kabur—dan di situlah kepercayaan mulai runtuh.
“Ini bukan sekadar soal kalah atau menang. Ini tentang apakah hukum masih berdiri di atas logikanya sendiri,” tegas Andri.
Perlawanan pun belum berakhir. Upaya banding akan segera diajukan, sementara langkah hukum lanjutan tengah disiapkan. Bagi tim kuasa hukum, ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa keadilan tidak dikalahkan oleh celah, dan kebenaran tidak tenggelam dalam dokumen yang dipertanyakan.
Kasus ini kini menjelma menjadi ujian besar bagi sistem hukum. Sebab pada akhirnya, satu prinsip tak boleh dilupakan: tidak ada satu pun transaksi yang dapat berdiri di atas nama seseorang yang telah tiada.
Dan ketika prinsip itu dipertanyakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara—melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
AD







