Wali Kota Palu Terbitkan Edaran Lingkungan, Pelanggar Terancam Denda Rp2 Juta

oleh -398 Dilihat

RadarNasional,Kota Palu — Wali Kota Palu Hadianto Rasyid resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 tentang peduli lingkungan, tertanggal 9 April 2026.

Surat edaran ini bertujuan mempercepat terwujudnya Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat dengan melibatkan peran aktif seluruh masyarakat.

Dalam edaran tersebut, masyarakat mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, hingga pengelola fasilitas umum diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan, termasuk membersihkan pekarangan dan drainase di sekitar masing-masing guna mencegah genangan air dan penumpukan sampah.

Pemerintah juga menetapkan jadwal pembuangan sampah, yakni pukul 16.00–17.00 WITA untuk rumah tangga, serta pukul 18.00–24.00 WITA bagi pelaku usaha dan perkantoran.

Selain itu, warga diminta memastikan lingkungan tetap bersih dari sampah, gulma, bau tidak sedap, serta kondisi kumuh.

Pemerintah Kota Palu menegaskan akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar, berupa denda sebesar Rp2 juta.

Melalui kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga kebersihan demi menciptakan lingkungan kota yang sehat dan berkelanjutan.

Sumber: humas Pemkot Palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.