9 Warga Loli Oge Digugat Balik Lewat Praperadilan, SHI dan LBH-R Serang Keabsahan Penetapan Tersangka

oleh -372 Dilihat

RadarNasional,Palu– Gelombang perlawanan hukum datang dari sembilan warga Desa Loli Oge yang kini menggugat balik aparat melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (7/4/2026). Didampingi LBH Rakyat Sulawesi Tengah bersama Sarekat Hijau Indonesia (SHI), mereka menantang keabsahan status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.

Sidang dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Pal ini dipimpin majelis hakim dan dihadiri langsung tim kuasa hukum yang dipimpin advokat rakyat Agussalim, bersama Mey Prawesty, Firmansyah C. Rasyid, dan Syafaruddin.

Tak sendiri, perjuangan hukum ini mendapat suntikan moral dari sekitar 50 warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat Loli Oge. Mereka memadati area pengadilan, datang beriringan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat—menunjukkan solidaritas kuat atas kasus yang menjerat sembilan warga tersebut.

Namun, jalannya sidang sempat diwarnai ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Sulawesi Tengah. Hingga pukul 14.00 WITA, pihak yang menetapkan status tersangka tak kunjung hadir, membuat majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pemanggilan ulang pada 14 April 2026.

Direktur LBH Rakyat Sulteng, Firmansyah C. Rasyid, menegaskan bahwa praperadilan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius menguji prosedur hukum yang dinilai janggal.

“Penetapan tersangka ini tidak jelas dasar hukumnya. Kami melihat ada kejanggalan yang harus diuji di pengadilan,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pengrusakan bak air di badan jalan yang dilaporkan oleh perusahaan tambang galian C, yakni PT Wadi. Namun, menurut LBH-R, justru keberadaan bak air itu dianggap mengganggu aktivitas warga dan dibongkar atas perintah kepala desa.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti lemahnya bukti kepemilikan dari perusahaan. Mereka menilai objek yang dipermasalahkan berada di ruang publik dan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

“Perusahaan tidak bisa memiliki tanah, hanya memiliki izin usaha. Ini harus diluruskan,” tambah Firmansyah.

Sementara itu,Advokat Rakyat Agussalim,SH menyebut warga sebenarnya telah menempuh jalur mediasi bersama pemerintah daerah melalui Dinas ESDM dan biro hukum. Bahkan sempat ada rekomendasi penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga syarat dipenuhi.

“Namun yang terjadi justru kriminalisasi warga. Ini yang kami lawan melalui praperadilan,” ujarnya.

Dari pihak warga, suara tegas datang dari Ibu Yanti, sekretaris aliansi masyarakat Loli Oge. Ia mengungkap adanya tekanan untuk berdamai dengan syarat meminta maaf kepada perusahaan.

“Warga siap minta maaf, tapi dengan syarat perusahaan tidak beroperasi di belakang permukiman. Itu harga mati,” tegasnya.

Dalam permohonannya, LBH-R dan aliansi warga meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, menghentikan penyidikan, serta memulihkan nama baik sembilan warga tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mencerminkan benturan antara kepentingan masyarakat dengan aktivitas industri, sekaligus menjadi ujian bagi profesionalitas aparat penegak hukum.

Sidang lanjutan pekan depan diprediksi akan menjadi momen krusial—apakah keadilan berpihak pada warga, atau justru sebaliknya.

AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.