“No Viral No Justice” kepala ATR BPN Sigi Tersangka.Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polisi dan Dorong Penahanan Tersangka

oleh -629 Dilihat

RadarNasional,Palu-Pasca penetapan tersangka Kepala Kantor ATR/BPN Sigi, dalam pertemuan secara khusus, kuasa hukum Joni Mardanis, Moh. Galang Rama Putra, memberikan tanggapan tegas.

“Kami tentu saja sangat bersemangat dalam mendorong penyelesaian perkara ini sesuai prosedur yang ada, dengan mendorong agar para petugas bersikap proporsional dalam penanganannya,” ujarnya.

Sejauh yang diketahui, tindakan para oknum pelaku diduga dilakukan dengan memanipulasi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terindikasi palsu, kemudian dipecah menjadi SHM baru serta dilakukan penggeseran *swap plotting* terhadap bidang tanah yang telah ada sebelumnya. Modus ini diduga bertujuan untuk menutupi jejak pemalsuan sebelum akhirnya diperjualbelikan. Proses penerbitan SHM hingga penggeseran data tersebut diduga turut dibantu oknum internal BPN Sigi, hingga berujung pada penetapan tersangka. Bahkan, para tersangka disebut menerbitkan SHM tanpa melibatkan pemilik tanah berbatasan.

Kuasa hukum menilai, cara yang digunakan para pelaku sangat manipulatif. Ia juga menyoroti proses mediasi yang berlangsung pada 31 Maret 2026 berdasarkan undangan Kanwil BPN Sulteng Nomor 49/UND-72.UP.04.01/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

Dalam mediasi tersebut, pihaknya mengaku didorong untuk berdamai. Namun setelah menunjukkan itikad baik, justru muncul sikap dari pejabat BPN yang menyatakan bahwa sertifikat yang terindikasi tindak pidana pemalsuan tidak bermasalah dan tidak ada upaya untuk menginisiasi perbaikan.

Lebih lanjut, pihaknya menduga adanya upaya perlindungan terhadap para pelaku. Pasalnya, setelah mediasi, muncul informasi bahwa para tersangka dikawal oleh pejabat Kanwil BPN Sulteng untuk melakukan audiensi dengan pejabat di tingkat Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

“Sangat disayangkan, pejabat BPN yang sudah mengetahui begitu banyak bukti yang mendasari dugaan pemalsuan dan keterlibatan oknum di BPN Sigi justru bersikukuh bahwa ini adalah perkara penyerobotan,” tegas Galang.

Menurutnya, persoalan ini telah mengakar dan melibatkan dugaan campur tangan pejabat administratif sebagai otoritas penerbitan sertifikat.

“Menurut kami ini sudah sangat mengakar. Dugaan campur tangan pejabat administratif untuk menutupi fakta dugaan tindak pidana tentu sangat tidak profesional. Kami mendorong agar perkara ini menjadi atensi nasional, dan siapapun yang terlibat harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Di sisi lain, pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polda Sulawesi Tengah dalam menangani kasus ini.

“Ini bukti bahwa dalam penegakan hukum masih ada harapan bagi publik Sulawesi Tengah. Kami juga mendorong agar setelah penetapan tersangka, para pelaku segera ditahan. Jika tidak, mereka yang masih menjabat berpotensi mengaburkan bahkan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Kuasa hukum berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara proporsional dan transparan, sehingga dugaan praktik mafia tanah di Bumi Tadulako dapat dikawal langsung oleh publik hingga tuntas.

Editor : Andrew 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.