KEPALA ATR BPN SIGI DLL RESMI TERSANGKA DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN .POLDA SULTENG SEGERA LAKUKAN LANGKAH SELANJUTNYA

oleh -340 Dilihat

RadarNasional,Palu — Dugaan praktik pemalsuan dokumen dalam sengketa lahan kembali mencuat dan menyeret perhatian publik terhadap tata kelola administrasi pertanahan. Kali ini, indikasi keterlibatan dokumen yang berkaitan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengemuka dalam kasus yang tengah ditangani Polda Sulawesi Tengah.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), penyidik kini resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan sengketa tanah di wilayah Kabupaten Sigi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi sekitar Desember 2021 di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi. Dalam proses penyelidikan, aparat menemukan sejumlah bukti kuat yang mengarah pada praktik pembuatan atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau dijadikan alat bukti seolah-olah sah.

Perkara ini tidak berdiri sendiri. Indikasi penggunaan dokumen yang berkaitan dengan administrasi pertanahan memperkuat dugaan adanya celah dalam sistem yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, bahkan membuka dugaan keterlibatan pihak internal.

Kabid Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Benar, saat ini Ditreskrimum Polda Sulteng sedang melakukan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Sigi. Penyidik telah menetapkan tersangka baik dari masyarakat sipil maupun oknum ASN,” ujarnya.

Secara hukum, perbuatan tersebut dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP lama juncto ketentuan terbaru dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pemalsuan surat dan penyertaan dalam tindak pidana.

Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, termasuk jika terbukti ada kaitan dengan oknum dalam lingkaran pertanahan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses berjalan objektif, akuntabel, dan mengedepankan asas keadilan,” tegas Djoko.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Jika memiliki informasi tambahan, warga diminta proaktif melaporkannya kepada penyidik.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius. Transparansi dan integritas dalam pengelolaan dokumen pertanahan, termasuk yang berkaitan dengan BPN, kini kembali diuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.