DARI ATR BPN SIGI TERSANGKA FOKUS KE KEJATI SULTENG P19 KASUS YANG SAMA DI KEMBALIKAN KE PENYIDIK POLDA SULTENG ADA APA ?

oleh -405 Dilihat

RadarNasional,Palu— Aroma janggal makin pekat dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Kabupaten Sigi. Saat penyidik Polda Sulawesi Tengah menyatakan konstruksi pidana telah solid, berkas justru “diputar balik” oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) hingga tiga kali lewat P-19. Ini bukan lagi sekadar prosedur—ini sudah menyentuh wilayah yang layak dipertanyakan publik: ada apa sebenarnya di meja penuntutan?

Secara normatif, P-19 adalah mekanisme melengkapi kekurangan. Namun ketika pengembalian terjadi berulang pada perkara yang diklaim telah “terang benderang”, publik berhak curiga: apakah ini murni soal formil, atau ada tarik-ulur yang tak kasat mata? Istilah lokal “tabola bale” kini bukan sekadar kiasan—ia menjadi gambaran konkret bagaimana berkas perkara berputar tanpa kepastian.

Tekanan publik meningkat ketika penyidik polda sulteng  kembali menetapkan tersangka baru. Momentum ini semestinya menjadi titik akselerasi menuju penuntutan, bukan alasan untuk kembali mengulur waktu. Jika berkas kembali diputar, maka pertanyaan lama akan berubah menjadi tudingan baru.

Desakan transparansi pun mengarah ke kejaksaan tinggi Sulawesi tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian memberikan tanggapan

“Terkait laporan Joni Mardanis dengan atas nama tersangka Darwis Mayeri,
Penuntut umum telah mengembalikan berkas perkaranya ke Penyidik untuk dilengkapi guna memenuhi kelengkapan syarat formil dan/atau materil perkara”katanya 20/4/2026

Namun saat dipertanyakan terkait berkas dalam hal apa secara signifikan sampai berita ini naik pihak Kejati Sulteng belum memberikan tanggapan .

Publik menuntut jawaban tegas: apakah P-19 tiga kali ini murni pemenuhan unsur dari berkas pidana yang memenuhi kok harus terputar balik oleh atau ada pertimbangan lain yang tak diungkap?

Sebelumnya,Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, setelah hampir dua tahun bekerja dan melalui SP2HP resmi, menetapkan empat tersangka: Juwahir, Arwan Kasiaheng, Akbar Bangun, dan Nur Fitrah. Sorotan tajam mengarah pada Juwahir—Kepala ATR/BPN Kabupaten Sigi—jabatan yang seharusnya menjadi benteng legalitas tanah, namun kini berada di pusaran dugaan kejahatan.

Perkara ini bukan uji coba. Sebelumnya, Darwis Mayeri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri memastikan adanya unsur pidana. Bahkan, upaya praperadilan kandas di Pengadilan Negeri Palu melalui putusan Nomor 10/Pra.Pid/2025/PN.Pal tertanggal 12 Juni 2025. Artinya, dasar hukum perkara ini telah diuji dan dinyatakan sah—bukan asumsi, bukan spekulasi.

Kabid Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, menegaskan proses berjalan sesuai aturan.
“Benar, saat ini Ditreskrimum Polda Sulteng sedang melakukan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Sigi. Penyidik telah menetapkan tersangka baik dari masyarakat sipil maupun oknum ASN,” ujarnya.

Secara yuridis, perkara ini dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP lama juncto Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP—pasal yang secara tegas mengatur pemalsuan surat dan penyertaan tindak pidana. Bukan pasal “abu-abu”.

Polda Sulawesi Tengah bahkan sudah menegaskan komitmen: proses akan berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Pernyataan itu kini berhadapan langsung dengan realitas di tahap penuntutan.

Jika berkas yang disebut kuat pidananya terus diputar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara—melainkan kredibilitas sistem. Kejaksaan berada di titik krusial: melanjutkan perkara ke meja hijau, atau membiarkannya tenggelam dalam siklus administrasi yang tak berujung.

Ini bukan lagi soal prosedur. Ini soal keberanian menegakkan hukum di tengah sorotan. Jika tidak ada penjelasan yang jernih dan langkah yang tegas, publik berhak menyimpulkan: ada sesuatu yang lebih besar dari sekadar “berkas belum lengkap”.

Dan jika itu benar, maka kasus ini bukan hanya tentang pemalsuan dokumen—melainkan tentang siapa yang benar-benar mengendalikan arah keadilan di Sulawesi Tengah.

editor : Andre 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.