Radarnasional,Palu-Isu yang beredar bukan main serius: Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng, Muhammad Naim, diduga mengetahui bahkan “menjamin” posisi tersangka Kepala ATR/BPN di Kabupaten Sigi. Namun saat dikonfirmasi, yang muncul justru keheningan. Bungkam.
Di sisi lain, penyidik Polda Sulteng menegaskan belum ada bukti pencopotan jabatan. Fakta paling mencolok justru terjadi di depan mata: seorang tersangka masih aktif, masih berkantor, seolah tak tersentuh proses hukum. Ini bukan sekadar kejanggalan—ini sinyal bahaya.
Publik bertanya keras: di mana sikap institusi? Dalam kasus sebesar ini, diam bukan netral—diam adalah sikap. Transparansi seharusnya berdiri di depan, bukan bersembunyi di balik sunyi.
Lebih jauh, kasus mafia tanah di Desa Lolu menjadi alarm keras. Berawal dari laporan warga Joni Mardanis, perkara ini berkembang menjadi dugaan praktik terstruktur. Penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dari ATR BPN Sigu : Juwahir, Arwan Kasiaheng, Akbar Bangun, dan Nur Fitrah—dengan fakta mencengangkan, salah satunya masih merupakan kepala atr .
Sebelumnya, Darwis Mayeri lebih dulu dijerat dalam kasus pemalsuan dokumen. Hasil uji Laboratorium Forensik Mabes Polri dan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu memperkuat bahwa ini bukan perkara ringan, melainkan kasus dengan dasar hukum yang kuat.
Kini, ketika proses hukum berjalan, publik justru disuguhi ironi: tersangka tetap di kursi, institusi memilih diam.
Ini bukan sekadar lambannya birokrasi. Ini ujian terbuka bagi integritas.
Jika dibiarkan, kasus ini bukan hanya mencederai hukum—tetapi meruntuhkan kepercayaan publik secara perlahan.
editor : Ad






