RADARNASIONAL,PALU – Pelarian seorang residivis narkotika yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kota Palu akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Tersangka berinisial MR (24) terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur setelah kembali melakukan perlawanan bersenjata terhadap petugas saat hendak ditangkap di BTN Kelapa Gading, Kabupaten Sigi, Rabu (10/6/2026) dini hari.
MR bukan hanya masuk dalam daftar pencarian polisi terkait dugaan peredaran narkotika, tetapi juga menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Polri menggunakan senjata tajam saat proses penangkapan sebelumnya.
Peristiwa bermula pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Saat itu petugas Satresnarkoba berupaya mengamankan MR yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Namun bukannya menyerah, pelaku justru mengamuk dan mengayunkan parang ke arah petugas.
Serangan brutal tersebut mengakibatkan seorang anggota kepolisian mengalami luka robek pada jari telunjuk dan jari manis tangan kanan. Usai menyerang petugas, pelaku melarikan diri dan memicu operasi perburuan yang melibatkan Tim Resmob Tadulako bersama Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, keberadaan MR akhirnya terendus di kawasan BTN Kelapa Gading, Kecamatan Sigi Biromaru. Tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi pada dini hari untuk melakukan penangkapan.
Namun situasi kembali memanas ketika MR kembali menunjukkan perlawanan. Saat dikepung petugas, ia mencabut parang dan mengayunkannya ke arah personel yang hendak mengamankan dirinya. Tak hanya itu, pelaku juga melemparkan sekop pasir ke arah aparat dalam upaya meloloskan diri.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby, SH, MH, menjelaskan bahwa petugas telah memberikan tembakan peringatan. Akan tetapi pelaku tetap bersikap agresif dan terus mengancam keselamatan anggota di lapangan.
“Karena tindakan pelaku sudah membahayakan dan mengancam keselamatan petugas, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” tegas AKP Ismail Boby.
Setelah berhasil diamankan, MR langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolresta Palu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah sekop pasir yang digunakan pelaku saat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Polisi mengungkap bahwa MR merupakan residivis yang kembali berhadapan dengan hukum. Selain tersandung kasus penganiayaan terhadap anggota Polri, hasil penyelidikan juga mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Kini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan narkoba yang berkaitan dengan tersangka. Sementara itu, kasus penyerangan terhadap aparat menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap petugas penegak hukum masih nyata dalam upaya pemberantasan narkotika di Sulawesi Tengah.
Polresta Palu menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba maupun siapa saja yang berani melawan petugas dengan kekerasan. Setiap tindakan yang mengancam keselamatan aparat akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.






