GUBERNUR SULTENG DIUNDANG KPK TERKAIT PEMBAHASAN DANA HIBAH

oleh -820 Dilihat

RadarNasional,JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengarah ke daerah. Kali ini, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memenuhi undangan KPK RI di Jakarta pada 29 April 2026. Agenda tersebut salah satunya berkaitan dengan pemberian dana hibah.

Kehadiran orang nomor satu di Sulteng itu tak lepas dari kontroversi apakah bersangkutan terkait alokasi hibah dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Yang dimana dalam pemberitaan yang sempat viral Sejumlah instansi vertikal hingga organisasi masyarakat tercatat menerima dana hibah, termasuk salah satu yang di sorot atau bukan?.

Sumber dari media kailipost.com di Bandara Mutiara Sis Aljufrie membenarkan keberangkatan Anwar Hafid ke Jakarta, didampingi sejumlah pejabat terdekatnya. Namun, berbeda dari forum kepala daerah pada umumnya, undangan KPK kali ini disebut tidak bersifat kolektif. Anwar hadir bersama sejumlah lembaga lain seperti Ombudsman RI, Imigrasi, hingga Kementerian Haji dan Umrah, dalam pembahasan terkait hibah serta pemanfaatan barang rampasan negara.

Sorotan publik kian menguat dugaan adanya kebijakan hibah tersebut dinilai berseberangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung Burhanuddin, yang sebelumnya menegaskan pentingnya pembatasan pemberian hibah kepada lembaga tertentu demi menjaga disiplin fiskal.

Situasi ini menempatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam situasi yang tepat atau tidak .Di satu sisi, hibah diklaim sebagai bentuk dukungan kelembagaan. Namun di sisi lain, transparansi, akuntabilitas, dan urgensi penggunaannya kini dipertanyakan publik.

Menariknya, ini bukan kali pertama Anwar Hafid bersinggungan dengan KPK. Berdasarkan jejak digital, ia pernah dimintai keterangan terkait supervisi sektor pertambangan saat menjabat di Morowali, termasuk kewajiban pelaporan izin usaha pertambangan (IUP). Ia juga pernah mengklaim berkoordinasi dengan KPK dalam pencabutan ratusan IUP bermasalah sebagai bagian dari perbaikan tata kelola.

Selain itu, pada 2018, ia juga pernah dimintai klarifikasi oleh penyidik Tipikor Polda Sulawesi Tengah terkait persoalan aset lahan Kota Terpadu Mandiri (KTM).

Kini, dengan isu hibah yang mencuat dan perhatian KPK yang kembali tertuju, publik menanti kejelasan. Apakah ini sekadar koordinasi administratif, atau persoalan yang lainnya?

Satu hal yang pasti, di tengah tuntutan transparansi, setiap kebijakan anggaran tak lagi bisa berjalan tanpa sorotan. Dan kali ini, publik menunggu atas tujuan orang no 1 di sulteng tersebut di KPK.

AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.