RadarNasional,Palu — Dugaan pemerasan oleh oknum aparat kepolisian mencuat dan menyeret nama institusi Polda Sulawesi Tengah. Seorang pria berinisial MS, warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp600 juta dan 31 unit handphone.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulteng Djoko Wienartono membenarkan adanya laporan tersebut. Dalam keterangannya melalui WhatsApp, ia menyatakan bahwa kasus ini tengah ditangani.
“Informasi tersebut benar, dan saat ini personel yang diduga melakukan tindakan tersebut sedang dalam pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sulawesi Tengah untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa bermula saat aparat dari Polda Sulteng melakukan penggerebekan di dua lokasi di Sidrap, yakni BTN Arawa dan BTN AR, terkait dugaan penipuan online. Dalam operasi itu, 17 orang diamankan bersama 72 unit handphone.
MS menuturkan, setelah diamankan, mereka dibawa ke Posko Resmob Polres Pinrang. Dari jumlah tersebut, 14 orang dilepas, sementara tiga lainnya, termasuk dirinya, tetap ditahan.
“Di posko itu kami diminta uang Rp700 juta agar kasus tidak dilanjutkan, lalu turun jadi Rp600 juta. Setelah saya bayar, saya dipulangkan. Tapi hanya 41 HP yang dikembalikan, sisanya 31 unit diambil,” ungkap MS.
Ia juga mengaku diminta menyerahkan password ponsel, sementara sebagian perangkat yang disita disebut milik pribadi orang-orang yang telah dipulangkan. MS menduga ponsel tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oknum aparat.
Meski mengakui pernah terlibat dalam aktivitas penipuan online dengan nilai sekitar Rp300 juta, MS menilai permintaan uang Rp600 juta tidak wajar dan mengarah pada pemerasan.
Sementara itu, Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara enggan memberikan komentar dan mengarahkan konfirmasi ke pihak Humas Polda.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sembari menunggu hasil pemeriksaan internal oleh Bidpropam Polda Sulteng.
ad






