Kejagung Bidik Puluhan Tambang dan Sawit di Sulteng, Operasi Tanpa Izin Kawasan Hutan Terancam Disita

oleh -413 Dilihat

RADARNASIONAL,PALU — Langkah tegas mulai diperlihatkan Kejaksaan Agung terhadap dugaan carut-marut pengelolaan tambang dan perkebunan sawit di Sulawesi Tengah. Sedikitnya 20 hingga 30 perusahaan kini masuk radar penyelidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena diduga bermasalah dalam penggunaan kawasan hutan.

Peringatan keras itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah saat mendampingi kunker Kejagung Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin.8/5/2026

Menurut Anang, puluhan perusahaan tambang dan perkebunan sawit tersebut tengah menjalani proses identifikasi dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan, termasuk indikasi aktivitas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Ada sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang sudah diklarifikasi. Nantinya akan ditentukan bentuk pelanggarannya, apakah dikenakan denda, penguasaan kembali lahan, atau kedua-duanya,” tegas Anang.

Langkah Kejagung ini dinilai menjadi sinyal keras bahwa praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal maupun penggunaan izin yang bermasalah tidak lagi dibiarkan. Negara disebut mulai menghitung potensi kerugian sekaligus membuka peluang penyitaan kembali lahan yang dikuasai perusahaan.

Satgas PKH, kata Anang, saat ini masih mendalami seluruh dokumen dan aktivitas perusahaan di lapangan. Sejumlah pejabat perusahaan hingga pihak yang mengetahui aktivitas operasional telah dimintai keterangan.

Meski demikian, Kejagung menegaskan pendekatan utama yang digunakan masih berfokus pada pemulihan aset negara dan penertiban administrasi. Jalur pidana akan digunakan apabila ditemukan unsur pelanggaran serius.

“Pidana itu langkah terakhir. Yang diutamakan adalah sanksi administrasi, pemulihan kerugian negara, dan pengembalian lahan,” ujarnya.

Sorotan terhadap sektor tambang dan sawit di Sulawesi Tengah sendiri bukan tanpa alasan. Selama beberapa tahun terakhir, ekspansi industri ekstraktif disebut terus membesar di tengah persoalan izin, konflik lahan, hingga dugaan perambahan kawasan hutan yang kerap menuai polemik di masyarakat.

Selain membidik sektor kehutanan dan pertambangan, Kejaksaan Agung juga mengklaim mulai memperketat pengawasan terhadap program prioritas pemerintahan periode 2024–2029. Beberapa program yang masuk pengawasan di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), Jaga Desa, koperasi merah putih, hingga program cetak sawah.

Anang mengatakan pengawasan dana desa dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri agar penyimpangan penggunaan anggaran dapat dicegah sejak awal. Namun ia mengingatkan, penyalahgunaan yang mengandung unsur fiktif atau memperkaya diri tetap akan diproses pidana.

“Kalau hanya persoalan administrasi, sebisa mungkin dibina dan dipulihkan dulu. Tapi kalau ada unsur fiktif atau dipakai untuk kepentingan pribadi, tentu masuk ranah pidana,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Anang juga menyinggung soal bantuan CSR maupun hibah pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum. Ia memastikan bantuan tersebut diperbolehkan sepanjang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik dan bukan kepentingan pribadi.

“Kalau untuk pelayanan publik dan sarana prasarana tidak masalah. Yang penting bukan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.

Ad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.