Tiga Penggerebekan Sehari, Satresnarkoba Polresta Palu Bongkar Dugaan Peredaran Sabu dari Kos hingga Penginapan

oleh -333 Dilihat

RadarNasional,PALU – Perang terhadap narkoba terus digencarkan di Kota Palu. Dalam rentang waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi berbeda. Tiga pria diamankan, sementara sejumlah paket sabu dan alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba turut disita sebagai barang bukti.

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 12.30 Wita. Tim Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah kos eksklusif di Jalan Kijang Selatan VI, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial RAH. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 5,021 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, sendok plastik dari pipet, serta kotak kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan keberadaan terduga pelaku, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman.

Tak berhenti di situ, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita, petugas kembali bergerak. Kali ini seorang pria berinisial RN diamankan di sebuah penginapan di kawasan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan. Dari tangan RN, polisi menyita satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,673 gram.

Di lokasi yang tidak jauh berbeda, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial GPM (24) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Saat digeledah, ditemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 1,560 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari sejumlah pemasok berbeda yang berada di wilayah Tatanga dan Kayumalue. Barang haram tersebut diduga tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri, tetapi juga akan diedarkan kembali di wilayah Kota Palu.

Rangkaian pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kota Palu. Polisi kini terus melakukan pengembangan guna memburu para pemasok dan mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tegas Kompol Usman.

Pengungkapan tiga kasus dalam satu hari ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika yang berupaya merusak generasi muda di Kota Palu.

AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.