Anwar Hafid Diundang DPD RI Bahas Masa Depan Desentralisasi Politik dan Posisi Gubernur di Indonesia

oleh -1629 Dilihat

RadarNasional,PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menjadi salah satu kepala daerah yang diundang sebagai narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).

Forum bertajuk “Reformulasi Desain Desentralisasi Politik: Menuju Asimetrisme dan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif” tersebut akan membahas arah baru desentralisasi politik Indonesia di tengah semakin kompleksnya hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

FGD ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menata kembali desain desentralisasi yang selama ini dinilai belum sepenuhnya berjalan secara konsisten. Meski Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi payung umum pemerintahan daerah, sejumlah wilayah seperti Aceh, Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jakarta memiliki kekhususan serta keistimewaan yang diatur melalui regulasi tersendiri.

Namun, berbagai bentuk asimetrisme tersebut dinilai masih berkembang secara parsial dan lebih banyak lahir dari dinamika politik maupun penyelesaian konflik, bukan dari desain kelembagaan yang utuh dan berlandaskan prinsip yang jelas.

Dalam forum itu, Anwar Hafid akan turut memberikan pandangan terkait tantangan pelaksanaan otonomi daerah, efektivitas hubungan pusat dan daerah, hingga posisi gubernur yang selama ini memegang dua peran sekaligus sebagai kepala daerah otonom dan Wakil Pemerintah Pusat.

Salah satu isu yang akan menjadi perhatian dalam diskusi adalah bagaimana membangun desain desentralisasi politik yang lebih koheren, termasuk menentukan prinsip-prinsip yang membedakan daerah yang layak memperoleh pengaturan asimetris dengan daerah yang cukup diatur secara simetris.

Selain itu, forum juga akan mengulas efektivitas berbagai model rekrutmen kepala daerah yang saat ini berlaku di Indonesia. Mulai dari pilkada langsung yang diterapkan secara umum, model dengan syarat legitimasi tertentu seperti di Jakarta, mekanisme berbasis kelembagaan budaya di Yogyakarta, afirmasi politik bagi orang asli Papua, hingga sistem partai politik lokal di Aceh.

Para peserta akan membahas sejauh mana model-model tersebut mampu menghasilkan kepemimpinan daerah yang memiliki legitimasi kuat sekaligus akuntabilitas yang efektif kepada masyarakat.

Isu lain yang menjadi fokus pembahasan adalah hubungan antartingkat pemerintahan, khususnya posisi gubernur yang selama ini berada di antara mandat demokratis sebagai kepala daerah hasil pilkada dan mandat administratif sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

FGD tersebut juga akan memanfaatkan momentum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 untuk mengevaluasi desain pilkada gubernur serta menata ulang hubungan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Selain Anwar Hafid, forum ini menghadirkan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas sebagai keynote speaker, Ketua Komisi II DPR RI atau Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, akademisi dan penggiat pemilu Titi Anggraini, serta Kepala Pusat Riset Politik BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko.

FGD juga akan diikuti perwakilan Kemendagri, Bappenas, KPU, Bawaslu, lembaga riset, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai asosiasi pemerintah daerah.

Melalui forum ini, DPD RI berharap lahir rekomendasi konkret untuk memperkuat desentralisasi politik Indonesia agar tidak berhenti pada pengakuan normatif semata, tetapi benar-benar terwujud dalam kelembagaan, kewenangan, dan sumber daya yang mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.