“Diduga Gagal Dapat Uang, R Permalukan Rendy Lamadjido di Medsos, Kasus Dilaporkan ke Polda Sulteng”.

oleh -353 Dilihat

RadarNasional,PALU — Rendy A. Lamadjido melaporkan akun Facebook yang diduga menyebarkan konten pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah, Kamis, 18 Juni 2026.

Dalam konferensi pers di Hotel Aston Palu, Rendy mengatakan laporan tersebut dibuat setelah dirinya merasa menjadi sasaran fitnah sekaligus dugaan pemerasan oleh seseorang berinisial R yang mengaku sebagai wartawan.

Menurut Rendy, R beberapa kali meminta bantuan dana dengan nominal yang berbeda. Ia mengaku pernah memberikan bantuan mulai dari Rp500 ribu, Rp1 juta hingga Rp1,8 juta.

Persoalan memuncak pada Selasa, 16 Juni 2026, saat Sulawesi Tengah diguncang gempa berkekuatan magnitudo 6,7. Saat itu, kata Rendy, R meminta uang sebesar Rp2,8 juta untuk biaya perjalanan Jakarta-Palu.

“Saya menawarkan bantuan berupa tiket pesawat, bukan uang tunai. Tetapi yang bersangkutan menolak dan tetap meminta uang tunai,” kata Rendy.

Sehari setelah permintaan tersebut tidak dipenuhi, menurut Rendy, muncul sejumlah unggahan di media sosial yang berisi tuduhan dan pernyataan yang dinilainya menyerang reputasi pribadi maupun keluarganya.

Ia menyebut unggahan tersebut memuat berbagai tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia memutuskan menempuh jalur hukum dan menyerahkan persoalan tersebut kepada penyidik Ditreskrim Siber Polda Sulawesi Tengah.

Rendy mengatakan langkah hukum itu juga ditempuh untuk memberikan kejelasan kepada publik terkait informasi yang beredar di media sosial.

Di sisi lain, R membantah sebagian tuduhan yang disampaikan Rendy. Saat dihubungi melalui telepon dan aplikasi WhatsApp, R mengaku sebelumnya telah dijanjikan bantuan tiket, namun bantuan tersebut tidak kunjung diterima.

Menurut dia, tiket perjalanan telah dipesan dan hanya membutuhkan pelunasan sekitar Rp700 ribu. Namun hingga waktu yang dijanjikan, bantuan tersebut tidak diterima.

R juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pencemaran nama baik terhadap Rendy secara pribadi. Ia menyatakan informasi yang beredar di media sosial bukan sepenuhnya berasal dari dirinya.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, serta penggunaan media sosial yang diduga digunakan sebagai sarana menyerang reputasi seseorang.

Sejumlah masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut laporan tersebut. Publik meminta seluruh pihak mengedepankan proses hukum agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap tanpa dipengaruhi opini yang berkembang di media sosial.

Masyarakat juga menilai, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan maupun pencemaran nama baik, maka aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan yang cepat dinilai penting agar kasus serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, kasus tersebut masih menunggu proses penanganan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Siber Polda Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.