Safri Minta Kepmen ESDM 157/2026 Dievaluasi, Nilai Morowali dan Morut Dirugikan dalam Skema Fiskal Minerba

oleh -329 Dilihat

RadarNasional,PALU — Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta pemerintah pusat mengevaluasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan fiskal bagi daerah yang menjadi pusat hilirisasi nikel, khususnya Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

Menurut Safri, penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah dalam Kepmen ESDM tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil industri yang berkembang di lapangan. Padahal, Morowali dan Morowali Utara selama ini menjadi kawasan strategis industri nikel nasional dengan keberadaan berbagai fasilitas pengolahan dan industri turunan yang menopang rantai pasok hilirisasi.

“Masalah utamanya adalah adanya kesenjangan antara aktivitas industri yang nyata dengan pengakuan fiskal yang diterima daerah. Morowali dan Morowali Utara menanggung beban industri yang besar, tetapi kontribusinya belum sepenuhnya tercermin dalam penetapan daerah pengolah,” kata Safri di Palu, Selasa (23/6/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut belum sejalan dengan semangat Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang mendorong integrasi kegiatan pertambangan dengan fasilitas pengolahan atau smelter sebagai bagian dari penguatan hilirisasi nasional.

Menurut Safri, ketidaksinkronan regulasi itu berpotensi memengaruhi keadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) minerba. Daerah yang menjadi pusat aktivitas industri justru dinilai belum memperoleh pengakuan fiskal yang sebanding dengan beban yang ditanggung.

Ia menegaskan, prinsip keadilan fiskal sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD seharusnya memperhitungkan beban nyata yang dihadapi daerah industri, mulai dari kebutuhan infrastruktur, peningkatan layanan publik akibat pertumbuhan penduduk, hingga dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral.

“Daerah yang memikul beban industri seharusnya mendapatkan porsi yang proporsional. Jangan sampai daerah yang menjadi tulang punggung hilirisasi nasional justru tidak memperoleh manfaat fiskal yang setara,” ujarnya.

Safri mengingatkan, tanpa penyesuaian kebijakan, ketimpangan antarwilayah berpotensi semakin melebar. Persoalan tersebut, menurut dia, bukan sekadar menyangkut status administratif daerah penghasil atau daerah pengolah, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pembangunan daerah dan keadilan fiskal jangka panjang.

Karena itu, ia mendorong Kementerian ESDM bersama kementerian terkait untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 agar lebih selaras dengan kerangka hukum yang berlaku serta mencerminkan kondisi faktual industri di lapangan.

“Evaluasi perlu dilakukan agar kebijakan ini tidak justru menciptakan ketimpangan baru bagi daerah yang selama ini menjadi pusat hilirisasi nasional,” kata Safri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.