Over Kredit Motor Berakhir Penganiayaan,Disekap Diduga Sekelompok Oknum TNI, Pemuda Palu Tempuh Jalur Hukum ke Polisi Militer

oleh -388 Dilihat

RADARNASIONAL,PALU – Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan sejumlah oknum anggota TNI mencuat di Kota Palu. Seorang pemuda berusia 20 tahun, Moh Putra Andika Rafliyansah, warga Jalan Sungai Manonda, melaporkan dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dialaminya ke Polisi Militer (POM).

 

Foto : Kuasa Hukum ,Korban Dan Orang Tua Korban

 

Kasus ini bermula dari transaksi over kredit sepeda motor Yamaha NMAX yang dilakukan melalui Facebook Marketplace. Namun persoalan perdata terkait pembayaran angsuran kendaraan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan yang kini menjadi sorotan.

Orang tua korban, Saharudin Halbi, mengungkapkan bahwa anaknya menerima tawaran over kredit motor dari seseorang berinisial D dengan nilai kesepakatan Rp12,5 juta. Dalam perjanjian itu, korban melanjutkan kewajiban pembayaran cicilan kendaraan kepada pihak leasing.

Menurut Saharudin, keterlambatan pembayaran angsuran yang hanya meminta tambahan waktu sekitar satu minggu diduga menjadi awal dari rangkaian peristiwa yang dialami putranya. Meski pembayaran disebut telah diselesaikan pada 20 Juni 2026, korban justru mengaku dicari oleh sejumlah orang setelahnya.

Berdasarkan keterangan korban kepada keluarga, ia dihubungi menggunakan nomor telepon baru dan diminta bertemu di kawasan Jalan Towua, Kota Palu. Setibanya di lokasi, korban mengaku langsung ditarik keluar dari mobil dan mendapat perlakuan kasar dari beberapa orang yang diduga anggota TNI.

“Anak saya mengaku dipukul tanpa ada penjelasan atau identitas yang diperlihatkan. Pemukulan terjadi di bagian wajah dan tubuh belakang, bahkan disebut menggunakan selang,” kata Saharudin.

Tidak berhenti di situ, korban mengaku kembali menerima pukulan dan tendangan dari sejumlah orang yang datang belakangan hingga menyebabkan hidungnya berdarah. Dugaan tindakan main hakim sendiri tersebut disebut sempat mendapat teguran dari warga sekitar yang menyaksikan kejadian.

Korban kemudian diduga dibawa secara paksa ke lokasi lain di kawasan Jalan Garuda. Di tempat tersebut, korban kembali mengaku mengalami kekerasan fisik secara bergantian.

Yang lebih mengkhawatirkan, korban mengklaim dirinya tidak dapat pulang selama dua malam sejak 20 hingga 22 Juni 2026. Keluarga pun mengaku kesulitan mengetahui keberadaan korban selama periode tersebut.

Merasa ada kejanggalan dan khawatir terhadap keselamatan anaknya, Saharudin akhirnya berupaya mencari keberadaan korban. Setelah memperoleh informasi lokasi korban, ia bersama sejumlah anggota Polisi Militer mendatangi tempat tersebut dan menjemput putranya.

Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polisi Militer untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum korban dari LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., mendesak agar laporan tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Ia menegaskan bahwa apabila dugaan keterlibatan aparat benar terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

“Persoalan over kredit kendaraan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan ataupun tindakan di luar prosedur hukum. Semua pihak harus tunduk pada hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Karena itu, seluruh tuduhan yang disampaikan masih merupakan dugaan dan menunggu hasil penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Polisi Militer.

RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.