Dua Pelaku Curanmor Di Cyiduk Anggota Polsek Bahodopi Bersama Barang Bukti

oleh -154 Dilihat

RadarNasional,Morowali-Pelaku Pencurian Kendaraan bermotor roda dua yang meresahkan warga bahodopi selama ini  kini telah  terungkap secara pelan yang berawal   Pada hari sabtu  tanggal 7 Agustus 2021 anggota Reskrim polsek Bahodopi berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan pelaku curanmor di wilayah hukum  polsek bahodopi.

Sesuai yang di sampaikan kapolsek bahodopi, IPDA Agus Salim SH, MAP, Kepada media ini 11/8/2021 bahwa setelah kami mendapat informasih dari masyarakat kami lansung bergerak cepat dan saya sebagai kapolsek Bahodopi meminpin lansung ke tkp untuk  melakukan penggeledahan terhadap salah satu kos di desa Fatufia kecamatan bahodopi dan lansung  mengamankan pelaku inisial ( NSN) dan  (Satu) Buah Kunci T,  kemudian kami  di lakukan interogasi terhadap pelaku  ,dari pengakuan Pelaku  tersebut  bahwa kunci T tersebut milik ( DWN ) Alias EK yang berada di kendari  yang sedang membawah motor hasil curian,dari bahodopi,..ungkap Agus

Dari informasi tersebut saya Sebagain Kapolsek Bahodopi  lansung kordinasi dengan   kasat reskrim polres Morowali  untuk dilakukan pengembangan kewilayahan kendari,  dari hasil koordinasi di dapatkan informasi bahwa  pelaku inisial (DRW) berada di Kecamatan Pakue  Kabupaten Kolaka Utara .Sulawesi tenggara dan Tidak menunggu waktu saya lansung  memerintahkan Kanit reskrim Polsek bahodopi IPDA Sumarlin  dan BRIPKA Azhari  RAHMAN,SH,yang di Bec  UP, Reskrim Polres morowali,  BRIPKA AHMAD RIZALDY DAN BRIPTU ANDI MADUKELLENG berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Pakue Kolaka Utara  untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku inisial (DWS) alias Ek,

Dari penangkapan tersebut tersangka mengakui telah melakukan pencurian di wilayah bahodopi sebanyak 7 (Tujuh) Kali dengan rincian : ( Empat) Unit Motor HONDA CRF (1) Unit Motor R15 ( 1) Unit Motor Mio M3, ( 1) Unit Motor Vision,

Dari keterangan tersebut diamankan barang bukti berupa :(3) Unit Motor Honda CRF  (1) Unit motor Honda CRF yang sudah di prandel /Mutilasi) di wilayah Kendari (satu) unit Motor Mio M3, (1) unit Motor Vision yang sudah di prandel /Mutilasi) di wilayah bahodopi, 1 (Satu) Unit  motor R15 masih dalam pencarian

Menurut kanit Reksrim polsek Bahodopi Ipda Sumarlin Bahwa kedua pelaku tersebut kami sudah amankan di mako polsek bahodopi guna proses hukum selanjut nya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e dari ke Se KUHPidana jounto pasal 64 ayat satu KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara,

Dengan  beberapa kejadian yang sangat  meresahkan warga di atas tersebut maka  saya sebagai kapolsek bahodopi menghimbau kepada seluruh masyarakat  khusus nya para pemilik kendaraan roda dua agar benar memperhatikan kendaraan nya dan di pastikan aman pada saat di tinggalkan, dan kami aparat kepolisian meminta kepada masyarakat jika ada seseorang yang mencurigakan maka segera di laporkan, (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.