RadarNasional,Morowali-Pelaku Pencurian Kendaraan bermotor roda dua yang meresahkan warga bahodopi selama ini kini telah terungkap secara pelan yang berawal Pada hari sabtu tanggal 7 Agustus 2021 anggota Reskrim polsek Bahodopi berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan pelaku curanmor di wilayah hukum polsek bahodopi.
Sesuai yang di sampaikan kapolsek bahodopi, IPDA Agus Salim SH, MAP, Kepada media ini 11/8/2021 bahwa setelah kami mendapat informasih dari masyarakat kami lansung bergerak cepat dan saya sebagai kapolsek Bahodopi meminpin lansung ke tkp untuk melakukan penggeledahan terhadap salah satu kos di desa Fatufia kecamatan bahodopi dan lansung mengamankan pelaku inisial ( NSN) dan (Satu) Buah Kunci T, kemudian kami di lakukan interogasi terhadap pelaku ,dari pengakuan Pelaku tersebut bahwa kunci T tersebut milik ( DWN ) Alias EK yang berada di kendari yang sedang membawah motor hasil curian,dari bahodopi,..ungkap Agus
Dari informasi tersebut saya Sebagain Kapolsek Bahodopi lansung kordinasi dengan kasat reskrim polres Morowali untuk dilakukan pengembangan kewilayahan kendari, dari hasil koordinasi di dapatkan informasi bahwa pelaku inisial (DRW) berada di Kecamatan Pakue Kabupaten Kolaka Utara .Sulawesi tenggara dan Tidak menunggu waktu saya lansung memerintahkan Kanit reskrim Polsek bahodopi IPDA Sumarlin dan BRIPKA Azhari RAHMAN,SH,yang di Bec UP, Reskrim Polres morowali, BRIPKA AHMAD RIZALDY DAN BRIPTU ANDI MADUKELLENG berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Pakue Kolaka Utara untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku inisial (DWS) alias Ek,
Dari penangkapan tersebut tersangka mengakui telah melakukan pencurian di wilayah bahodopi sebanyak 7 (Tujuh) Kali dengan rincian : ( Empat) Unit Motor HONDA CRF (1) Unit Motor R15 ( 1) Unit Motor Mio M3, ( 1) Unit Motor Vision,
Dari keterangan tersebut diamankan barang bukti berupa :(3) Unit Motor Honda CRF (1) Unit motor Honda CRF yang sudah di prandel /Mutilasi) di wilayah Kendari (satu) unit Motor Mio M3, (1) unit Motor Vision yang sudah di prandel /Mutilasi) di wilayah bahodopi, 1 (Satu) Unit motor R15 masih dalam pencarian
Menurut kanit Reksrim polsek Bahodopi Ipda Sumarlin Bahwa kedua pelaku tersebut kami sudah amankan di mako polsek bahodopi guna proses hukum selanjut nya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e dari ke Se KUHPidana jounto pasal 64 ayat satu KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara,
Dengan beberapa kejadian yang sangat meresahkan warga di atas tersebut maka saya sebagai kapolsek bahodopi menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya para pemilik kendaraan roda dua agar benar memperhatikan kendaraan nya dan di pastikan aman pada saat di tinggalkan, dan kami aparat kepolisian meminta kepada masyarakat jika ada seseorang yang mencurigakan maka segera di laporkan, (ful)