Mantan Bupati Sigi Irwan Lapatta Somasi Bupati Rizal Intjenae, Diduga Cemarkan Nama Baik

oleh -456 Dilihat

RADARNASIONAL,PALU – Mantan Bupati Sigi dua periode, Mohammad Irwan Lapatta, melalui tim kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi kepada Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae, pada Senin (29/6/2026). Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga disampaikan secara lisan di hadapan publik.

Kuasa Hukum Mohammad Irwan Lapatta, Abd Mirsad, S.H. dari Kantor Hukum A.S and Partners, mengatakan somasi dilayangkan setelah adanya pernyataan yang dinilai merugikan nama baik kliennya.

Menurut Abd Mirsad, dugaan pencemaran nama baik bermula dari pernyataan Bupati Rizal Intjenae yang menyebut nama Irwan Lapatta dalam kaitannya dengan persoalan program Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta–Batas dan pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi.

“Setelah kami melakukan pengecekan, program yang dimaksud berlangsung pada tahun 2015, sedangkan klien kami baru dilantik sebagai Bupati Sigi pada tahun 2016. Selain itu, klien kami juga tidak pernah dipanggil ataupun diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi terkait perkara tersebut,” ujar Abd Mirsad.

Pernyataan yang dipersoalkan itu disebut disampaikan Rizal Intjenae saat memberikan sambutan pada acara pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi di hadapan masyarakat.

Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum meminta Bupati Sigi memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas pernyataan yang telah disampaikan.

Abd Mirsad menjelaskan, langkah somasi dipilih sebagai bentuk penyelesaian secara baik sebelum menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.

“Tujuan somasi ini adalah untuk memulihkan nama baik dan kehormatan klien kami. Apalagi beliau merupakan tokoh publik yang masih memiliki niat untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah, sehingga pernyataan tersebut dinilai sangat merugikan,” katanya.

Dalam isi somasi, pihak Irwan Lapatta meminta agar klarifikasi dan permohonan maaf disampaikan melalui media sosial pribadi, 10 media online, serta tiga media cetak.

Kuasa hukum juga memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada Bupati Rizal Intjenae untuk memenuhi tuntutan tersebut.

“Apabila somasi ini diabaikan, maka kami akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 433 KUHP ke Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Sulawesi Tengah,” tegas Abd Mirsad.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari Bupati Sigi Mohammad Rizal Intjenae terkait somasi yang dilayangkan oleh pihak mantan Bupati Sigi, Mohammad Irwan Lapatta. Media ini akan memberikan ruang hak jawab apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi.

rilis : Kuasa Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.