APH DIDUGA TAKUT TANGKAP MAFIA TANAH DI SIGI, SIAPA YANG MELINDUNGI? SIAPA YANG TERLIBAT?

oleh -377 Dilihat

RADARNASIONAL,SULTENG,04 Juli 2026 — Praktik mafia tanah kembali menjadi sorotan di Sulawesi Tengah. Perkara yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah membuka dugaan adanya jaringan yang bekerja secara terorganisasi dalam penerbitan dan peredaran sertifikat tanah yang diduga bermasalah. Kasus ini tidak hanya menyeret pihak swasta, tetapi juga sejumlah oknum aparatur di lingkungan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi.

Penyidikan bermula dari laporan Joni Mardanis terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 342/Lolu yang diklaim terbit pada 2002. Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan warkah yang sebagian besar telah dipalsukan. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri disebut menjadi salah satu alat bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

Penyidik menduga dokumen-dokumen lama milik PT Palu Cipta Anugerah digunakan kembali dengan cara menghapus isi surat menggunakan cairan penghapus, cairan tipe-x hingga mengikis tulisan dengan benda tajam. Dokumen tersebut kemudian diisi kembali dengan identitas baru sehingga seolah-olah menjadi warkah resmi penerbitan SHM Nomor 342/Lolu Tahun 2002.

Keterangan sejumlah saksi juga mengarah pada dugaan tersebut. Pemilik sebelumnya, Abdul Rahman Hubaib dan Afiat Hubaib menyatakan menguasai bidang tanah itu sebelum menjualnya kepada Joni Mardanis pada 2012. Para saksi batas juga mengaku tidak mengenal DM maupun mengetahui adanya sertifikat atas nama yang bersangkutan di atas objek tanah tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi menduga SHM Nomor 342/Lolu Tahun 2002 tidak pernah tercatat dalam buku tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi. Fakta itu disebut sejalan dengan hasil dua kali pengecekan yang dilakukan Joni Mardanis pada 2018 yang menyatakan tidak terdapat sertifikat lain maupun sengketa atas bidang tanah tersebut.

Yang kemudian menjadi perhatian penyidik adalah proses pemecahan sertifikat tersebut. SHM Nomor 342/Lolu diduga dipecah menjadi SHM Nomor 02609/Lolu dan SHM Nomor 02610/Lolu pada 2021 yang keduanya masih atas nama DM. Salah satu sertifikat kemudian dialihkan kepada PT NPC dan berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00172/Lolu Tahun 2022. Sertifikat lainnya kembali dipecah menjadi dua sertifikat baru sebelum akhirnya dijual kepada pihak lain.

Penyidik menduga rangkaian pemecahan itu bukan sekadar proses administrasi pertanahan, melainkan dilakukan untuk menghilangkan jejak dugaan pemalsuan sertifikat awal agar tanah tersebut dapat diperjualbelikan menggunakan sertifikat yang telah tercatat dalam sistem pertanahan nasional.

Penyidikan juga menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemecahan sertifikat. Dokumen permohonan pemecahan dan surat pernyataan yang menjadi syarat administrasi disebut tidak ditandatangani langsung oleh DM sebagai pemohon. Namun proses administrasi tetap berjalan hingga sertifikat baru diterbitkan.

Pengukuran bidang tanah juga diduga dilakukan tanpa kehadiran pemohon maupun para pemilik tanah yang berbatasan. Bahkan gambar ukur tetap diterbitkan meskipun tidak memuat tanda tangan saksi batas. Hanya dalam waktu sekitar tujuh hari sejak permohonan diajukan, sertifikat hasil pemecahan telah diterbitkan dan ditandatangani.

Berdasarkan hasil penyidikan, Direskrimum Polda Sulawesi Tengah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah DM yang diduga sebagai pelaku utama pemalsuan dokumen, AK yang merupakan staf perusahaan milik DM, serta J yang menjabat Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi bersama dua orang stafnya berinisial AB dan F. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta dugaan turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun hingga berita ini ditulis, kelima tersangka diketahui masih berada di luar tahanan dan belum menjalani penanganan khusus berupa penahanan. Kondisi tersebut menjadi perhatian publik mengingat perkara ini berkaitan dengan dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen pertanahan, serta dugaan keterlibatan oknum aparatur negara. Belum adanya penahanan terhadap para tersangka memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses penegakan hukum dalam perkara ini.

Sorotan juga tertuju pada perkembangan penanganan berkas perkara. Hingga kini, proses pelimpahan berkas masih berlangsung antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Berkas perkara disebut masih bolak-balik untuk melengkapi petunjuk jaksa (P-19) dan belum dinyatakan lengkap atau P-21. Situasi tersebut menambah perhatian publik karena perkara yang telah menetapkan lima tersangka itu belum juga memasuki tahap penuntutan.

Belum rampungnya proses pelimpahan berkas, belum adanya penahanan terhadap para tersangka, serta belum dinyatakannya berkas lengkap memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut sehingga tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Kasus ini menjadi salah satu perkara mafia tanah yang paling menyita perhatian di Sulawesi Tengah. Publik kini menunggu apakah penyidikan akan berhenti pada lima tersangka atau berkembang mengungkap pihak lain yang diduga memiliki peran maupun memberikan perlindungan terhadap praktik yang merugikan masyarakat tersebut.

Di tengah komitmen pemerintah memberantas mafia tanah, perkara ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Pertanyaan yang kini mengemuka di ruang publik adalah: siapa yang melindungi praktik mafia tanah ini, dan apakah seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku?

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap, dan pembuktian akhir atas perkara ini berada di tangan pengadilan.

Ad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.