270 Sertifikat Warga Tojo Ditarik, Aktivis Desak Gubernur Sulteng Tekan Bupati Touna; Pemprov Mulai Fasilitasi Rapat Penyelesaian

oleh -314 Dilihat

RADARNASIONAL,PALU – Polemik penarikan sekitar 270 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, terus menjadi sorotan. Forum Aspirasi Masyarakat Tani Tojo mendesak Gubernur Sulawesi Tengah agar mengambil langkah tegas dengan menekan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mengembalikan sertifikat milik warga.

Koordinator Lapangan Forum Aspirasi Masyarakat Tani Tojo, Ahmad Alhabsyie, mengatakan masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian atas persoalan tersebut. Menurutnya, penarikan sekitar 270 sertifikat oleh Kantor Pertanahan Tojo Una-Una dengan alasan sebagian lahan masuk kawasan hutan produksi telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami meminta Gubernur Sulawesi Tengah tidak tinggal diam. Gubernur harus mendesak Bupati Tojo Una-Una agar mengambil langkah nyata dan berani mengevaluasi kinerja BPN Tojo Una-Una. Hak masyarakat harus segera dipulihkan,” tegas Ahmad.

Ia menilai Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, yang sebelumnya telah menemui massa dan berjanji mengawal penyelesaian kasus tersebut, perlu segera merealisasikan komitmennya dengan langkah konkret sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak tanah mereka.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai mengambil langkah awal dengan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah.

Berdasarkan surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, Satgas PKA menggelar rapat tindak lanjut atas aduan masyarakat Desa Tojo yang diterima pada 8 Juni 2026. Aduan tersebut berkaitan dengan penarikan Sertifikat Hak Milik masyarakat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una.

Rapat dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026, pukul 13.30 Wita, di Ruang Rapat Satgas PKA Lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Masyarakat diminta membawa dokumen dan informasi yang berkaitan dengan permasalahan tersebut sebagai bahan pembahasan.

Sejumlah pihak diundang dalam rapat tersebut, di antaranya Bupati Tojo Una-Una, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua DPRD Tojo Una-Una, Kepala Kantor Pertanahan Tojo Una-Una, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Camat Tojo, Kepala Desa Tojo, Ketua BPD Tojo, pimpinan PT Wana Rindang Lestari, kuasa hukum pengadu Agus Salim, S.H., serta perwakilan masyarakat pengadu.

Meski demikian, Forum Aspirasi Masyarakat Tani Tojo menegaskan bahwa rapat tersebut harus menghasilkan keputusan nyata, bukan sekadar forum diskusi. Mereka berharap seluruh sertifikat yang ditarik dapat segera dikembalikan apabila terbukti merupakan hak sah masyarakat.

Forum juga mengingatkan bahwa apabila tuntutan pengembalian sertifikat tidak segera dipenuhi oleh BPN Tojo Una-Una maupun pemerintah daerah, masyarakat akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar. Salah satu bentuk aksi yang disampaikan adalah rencana memblokade Jalan Trans Sulawesi.

Selain itu, dalam pernyataannya massa juga melontarkan ancaman untuk membakar Kantor BPN Tojo Una-Una sebagai bentuk kekecewaan. Ancaman tersebut merupakan pernyataan dari pihak massa dan belum tentu akan direalisasikan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una maupun Kantor Pertanahan Tojo Una-Una terkait tuntutan pengembalian 270 sertifikat tersebut maupun hasil rapat Satgas PKA.

RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.