Resmi Jadi Tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PT ASABRI

oleh -362 Dilihat

RadarNasional,Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan kasus PT ASABRI.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI,” ujar Totok.

Selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan penanganan perkara PT ASABRI. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan sosok yang sebelumnya memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, serta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri.

Dengan penetapan status tersangka ini, Polri diperkirakan akan segera melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan lanjutan, pengumpulan alat bukti, serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini dipandang sebagai ujian besar bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia, mengingat tersangka merupakan mantan pejabat penegak hukum yang pernah menangani perkara-perkara korupsi kelas kakap. Publik kini menanti proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.