Mahasiswa Berteriak Soal Mafia Tanah di Sigi , Pejabat ATR Yang Ditersangkakan oleh Polda sulteng Dikabarkan Kembali Bekerja. Publik Menanti Jawaban Hukum

oleh -336 Dilihat

RadarNasional,PALU – Di saat mahasiswa turun ke jalan menuntut ketegasan terhadap dugaan mafia tanah di Kabupaten Sigi, muncul informasi bahwa Kepala ATR/BPN Sigi kembali menjalankan aktivitas kedinasannya.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah penyidik menetapkan Kepala ATR/BPN Kabupaten Sigi bersama tiga pegawai ATR/BPN lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan mafia tanah. Namun hingga kini, proses hukum masih bergulir dan belum memasuki putusan pengadilan.

Pada Selasa (21/7/2026), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Palu menggelar aksi di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Massa mendesak agar perkara tersebut dituntaskan secara transparan dan tanpa pandang jabatan.

Menanggapi aksi itu, Kepala Bidang II Kanwil ATR/BPN Sulteng, Mudazzir, menyatakan perkara masih berjalan sesuai mekanisme hukum dan kini menunggu proses di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Di hari yang sama, Kanwil ATR/BPN Sulteng juga mengunggah kegiatan pertemuan dengan Polda Sulteng untuk memperkuat sinergi antarlembaga. Di tengah sorotan publik, momentum itu memunculkan satu harapan: sinergi tersebut benar-benar diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas, bukan sekadar seremoni.

Publik kini menunggu pembuktian. Apakah hukum akan berbicara lebih lantang daripada jabatan? Atau masyarakat harus terus menunggu kepastian atas perkara yang telah lama menjadi perhatian?

Catatan: Setiap tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.