Gelar Perkara Bersama Digelar, Kok JPU Kejati Sulteng Mangkir? Kuasa Hukum Korban: Jangan Sampai Negara Kalah oleh Mafia Tanah

oleh -313 Dilihat
Screenshot

RADARNASIONAL,PALU – Dugaan praktik mafia tanah di Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan tajam. Gelar perkara khusus yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah pada Rabu (5/8/2026) untuk menyamakan persepsi dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik justru diwarnai absennya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang sebelumnya diundang secara resmi.

Absennya JPU memantik reaksi keras dari kuasa hukum korban, Moh. Galang Rama Putra, SH., CTL., dari Gumanara Law Office. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menjadi pertanyaan besar di tengah perkara yang telah berulang kali bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum.

Perkara ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/Polda Sulteng yang telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk seorang pejabat ATR/BPN Kabupaten Sigi beserta pihak lain yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan.

Kuasa hukum korban mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri, sedikitnya 13 dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat diduga telah diubah menggunakan cairan penghapus, dikikis, lalu ditulis ulang agar seolah-olah merupakan dokumen lama. Bahkan, salah satu dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digunakan disebut berasal dari lokasi berbeda dengan objek tanah yang dipersoalkan.

Tak hanya itu, proses pemecahan sertifikat pada tahun 2021 juga diduga dilakukan melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur, mulai dari formulir yang disebut tidak ditandatangani pemohon, pengukuran tanpa saksi batas, hingga terbitnya sertifikat baru dalam waktu yang sangat singkat.

“Kalau fakta-fakta ini benar, maka ini bukan lagi sengketa tanah biasa. Ini dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan di pengadilan,” tegas Galang.

Ia juga mempertanyakan sikap JPU yang disebut telah empat kali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk yang berbeda, namun ketika gelar perkara khusus digelar untuk menyamakan persepsi, justru tidak hadir.

“Dari awal sampai gelar selesai kami menunggu, tetapi JPU tidak datang. Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ada kesan perkara ini sengaja diulur atau diarahkan menjadi sengketa perdata,” ujarnya.

Menurut Galang, permohonan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka sebelumnya telah ditolak pengadilan sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah. Karena itu, ia menilai pembuktian perkara semestinya dilakukan di persidangan, bukan dihentikan melalui penafsiran sepihak.

“Kalau memang tidak bersalah, biarkan pengadilan yang memutus. Jangan penegak hukum mengambil peran pengadilan dengan menyimpulkan lebih dulu bahwa ini hanya perkara perdata,” katanya.

Kuasa hukum korban mengaku telah melaporkan dugaan kejanggalan penanganan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan memastikan akan membawa persoalan itu ke Komisi III DPR RI apabila tidak ada perubahan dalam proses penegakan hukum.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas dan meminta seluruh aparat penegak hukum konsisten menjalankan komitmen pemberantasan mafia tanah sebagaimana arahan Kejaksaan Agung.

“Satu pesan kami, jangan sampai korban yang mencari keadilan dipersulit, sementara pihak yang diduga terlibat justru terkesan mendapat perlindungan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah, apalagi sampai dianggap menjadi bagian dari praktik itu,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran JPU dalam gelar perkara maupun tanggapan atas pernyataan kuasa hukum korban. Berita ini akan diperbarui setelah terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.