RADARNASIONAL,PALU – Polemik warung makan non halal yang beberapa hari terakhir memicu perdebatan luas di media sosial akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat memanas dan memunculkan beragam narasi di ruang publik, pemerintah bersama tokoh adat, tokoh agama, dan warga berhasil mempertemukan kedua belah pihak dalam sebuah musyawarah yang menghasilkan kesepakatan damai.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Baruga Kantor Kelurahan Tondo, Rabu sore (5/8/2026), dipimpin langsung Lurah Tondo, Mursidin Siraj. Dalam forum tersebut, pemilik warung makan non halal menerima seluruh poin kesepakatan yang diajukan masyarakat sebagai syarat agar usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati lingkungan sekitar yang mayoritas beragama Islam.
Ketua Dewan Adat Kelurahan Tondo, Gafar Singka, mengajak seluruh pihak menutup polemik ini dengan semangat kekeluargaan. Menurutnya, penyelesaian melalui dialog jauh lebih baik dibanding mempertajam perbedaan.
Sementara itu, perwakilan warga Tondo, Ismail, meluruskan berbagai informasi yang berkembang di media sosial. Ia menegaskan, kejadian pada Minggu lalu bukanlah aksi demonstrasi yang direncanakan.
Menurut Ismail, warga yang berada di sekitar lokasi hanya ingin meminta penjelasan terkait keberadaan usaha tersebut setelah mengetahui persyaratan administrasi yang sebelumnya disepakati belum dipenuhi oleh pemilik usaha.
Ia juga membantah tudingan adanya provokator maupun aksi intimidasi yang sengaja dilakukan warga.
“Tidak ada provokator seperti yang beredar di media sosial. Warga datang secara spontan untuk meminta klarifikasi. Kelurahan Tondo sangat menjunjung tinggi toleransi. Buktinya, meski mayoritas penduduknya muslim, dua gereja berdiri dan hidup berdampingan dengan baik di wilayah ini,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, Ketua Dewan Adat Hindu, Ketut, mewakili pemilik usaha, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
Ia mengakui adanya miskomunikasi dan kelalaian dari pihak pengelola sehingga memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat. Semua rekomendasi yang disepakati kami terima dan siap kami laksanakan,” ucapnya.
Penyuluh Agama Kelurahan Tondo menilai peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bersama agar komunikasi antarwarga semakin baik serta tidak mudah terpengaruh informasi yang berkembang di media sosial.
Menurutnya, kerukunan yang selama ini terbangun di Kelurahan Tondo harus tetap dijaga.
“Walaupun kita berbeda, tujuan kita tetap sama, yaitu menjaga kerukunan umat beragama di Kelurahan Tondo,” katanya.
Sebagai penutup, kedua belah pihak menandatangani berita acara kesepakatan sebagai bentuk komitmen menyelesaikan persoalan secara damai.
Dalam kesepakatan itu, pemilik usaha diwajibkan memperoleh persetujuan sedikitnya 30 warga yang diketahui RT dan RW setempat. Papan nama rumah makan juga tidak boleh menampilkan gambar babi serta wajib mencantumkan pemberitahuan bahwa rumah makan tersebut menyediakan makanan non halal disertai permohonan maaf kepada masyarakat muslim.
Selain itu, pemilik usaha tidak diperbolehkan mengolah daging di lokasi usaha, wajib menyediakan saluran pembuangan limbah tersendiri agar tidak mengalir ke drainase umum, tidak membuang sisa makanan ke area umum, serta dilarang memelihara hewan di tempat usaha maupun lingkungan sekitarnya.
Kesepakatan tersebut sekaligus menandai berakhirnya polemik yang sempat menyita perhatian publik dan menjadi bukti bahwa persoalan dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan semangat saling menghormati.RN







